Bayar kompensasi korban terorisme, LPSK ajukan tambahan anggaran Rp 52 M
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 52.448.904.000 untuk dimasukkan dalam pagu indikatif tahun anggaran 2019. Usulan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (4/7).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir dan dihadiri sebanyak 11 anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi. Sementara dari LPSK, hadir Ketua Abdul Haris Semendawai bersama Wakil Ketua Hasto Atmojo. Keduanya ditemani Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pagu indikatif LPSK tahun 2019 sebesar Rp 71.030.581.000. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan anggaran LPSK tahun 2018 sebesar Rp 80 miliar, atau turun sebesar 11,21%. "Untuk itu kami (LPSK) mengajukan usulan tambahan pagu indikatif sebesar Rp 52.448.904.000," kata Semendawai melalui siaran pers LPSK.
-
Mengapa KKP mengajukan anggaran tambahan? Jika disetujui, anggaran KKP pada tahun depan mencapai Rp 7,62 triliun, meningkat dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 6,9 triliun.
-
Bagaimana anggaran tambahan KKP akan digunakan? Rinciannya, Rp200 miliar untuk penambahan biaya operasional kapal pengawas selama 60 hari sehingga total hari layar menjadi 100 hari yang dikelola Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (DJPSDKP).
-
Kenapa DPR setuju tambah anggaran Kemensos? Dukungan wakil rakyat tidak lepas dari berbagai upaya nyata pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya melalui program unggulan dan respon cepat.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
-
Dimana program KKP dengan anggaran tambahan akan dijalankan? Anggaran ini digunakan untuk operasionalisasi PIT dan PNBP pasca produksi di 100 lokasi, pengembangan Kalaju di 65 lokasi, serta bakti nelayan di 30 lokasi.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Dengan demikian, menurut Semendawai, jika ditotal, pagu indikatif sebelumnya dengan usulan tambahan dimaksud, maka pagu indikatif LPSK tahun 2019 menjadi Rp123.479.485.000. "Tambahan anggaran sebesar Rp 52 miliar itu akan digunakan untuk sejumlah program," jelasnya.
Program dimaksud, jelas Semendawai, antara lain untuk pembayaran kompensasi kepada korban tindak pidana, khususnya terorisme. Mengingat informasi yang diterima dari BNPT, setidaknya terdapat 1.000 orang korban terorisme masa lalu yang berpeluang mendapatkan kompensasi sebagai dampak dari disahkannya revisi UU Pemberantasan Terorisme.
Masih kata Semendawai, selain kompensasi, usulan tambahan anggaran juga diperuntukkan bagi pembentukan LPSK perwakilan daerah. Saat ini, LPSK tengah menunggu izin prinsip dari Kementerian PAN dan RB untuk membuka 10 perwakilan di daerah. Selain kedua hal itu, tambahan anggaran juga akan digunakan untuk peningkatan layanan perlindungan.
Ketua Komisi III Kahar Muzakir mengatakan, RDP dimaksudkan untuk mendengarkan usulan tambahan anggaran dari mitra kerja yang kemudian akan dimasukkan ke dalam pagu indikatif tahun 2019, sebelum menjadi pagu sementara dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah ke DPR.
Menanggapi usulan tambahan anggaran LPSK, Kahar mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, mengingat usulan yang diajukan cukup besar. "Tambahan anggaran LPSK agak besar, antara pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran beda-beda tipis. Nanti, akan kaji kembali," janji Kahar di hadapan para anggota Komisi III lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaPada kesempatan yang sama, Mensos juga memaparkan capaian kinerja tahun 2023, dengan serapan anggaran sebesar 64,36%.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung, Sunarta menyampaikan kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung tahun anggaran 2024 sebesar Rp43,56 triliun.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, tambahan anggaran itu untuk rencana program dukungan manajemen.
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaUsulan tambahan anggaran itu diajukan setelah pagu indikatif yang didapat KPK untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.237.441.326.000.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI mengadakan rapat kerja dengan sejumlah mitra, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaLPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaTambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaAnggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengungkapkan ada pihak tak bertanggungjawab yang memberikan tekanan kepada para anggota pansus angket haji.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca Selengkapnya