Bea Cukai Solo Gagalkan Penyelundupan 1.600 Rol Kain Impor
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B (Bea dan Cukai) Surakarta, telah menjaring 45 pelanggaran hingga Agustus 2020. Dari 45 penindakan tersebut salah satunya adalah Penggagalan penyelundupan 1.600 rol kain impor dalam kontainer.
"Salah satu kasus yang ditangani adalah penyelundupan kain impor dengan kontainer. Saat ini statusnya susah P21 (lengkap)," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso di sela acara media gathering se-Solo Raya, Kamis (17/9).
Penindakan lain yang dilakukan adalah peredaran rokok ilegal yang jumlahnya ratusan ribu batang. Kemudian peredaran narkoba, serta minuman beralkohol ilegal. Kasus terakhir adalah berhasil membongkar peredaran minuman beralkohol ilegal bermerek impor yang dijual secara online.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang memimpin Bea Cukai saat dibekukan? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
"Ada bermacam merek mahal. Jumlahnya sebanyak 626 botol minuman beralkohol ilegal," terangnya.
Sementara itu dalam menjalankan fungsinya, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai, dari target tahun 2020 sebesar Rp1,8 triliun sudah tercapai sekitar Rp1,1 triliun atau sekitar 54,5 persen. Menurut Budi, target tahun 2020 tersebut mengalami revisi dari sebelumnya sebesar Rp1,9 triliun.
"Karena pandemi Covid-19 maka target penerimaan pabean dan cukai tahun ini kita revisi. Capaian saat ini masih on the, track dan biasanya akhir bulan September dan November terjadi kenaikan karena jauh tempo pembayaran cukai," terang Budi.
Budi menambahkan, selama empat tahun terakhir Bea Cukai Solo dapat memenuhi bahkan melampaui target yang dibebankan. Tahun 2016 terealisasi Rp1,387 triliun atau 113,12 persen. Sedangkan tahun 2017 terealisasi sebesar Rp1,57 triliun atau 100,4 persen.
Tahun 2018 terealisasi sebesar Rp1,732 triliun atau 104 persen. Serta tahun 2019 terealisasi Rp1,882 triliun atau 105,76 persen.
"Tahun 2020 meskipun terjadi pandemi mudah-mudahan bisa mencapai target. Penerimaan terbanyak kita memang dari rokok," jelasnya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan, dikatakannya, Bea Cukai Solo telah memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada 72 perusahaan. Sebanyak 20 perusahaan mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan 19 perusahaan mendapatkan fasilitas KITE IKM (Industri Kecil Menengah). (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaporkan isi 26.000 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak kepada Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus bekerja selama 24/7 hari untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca Selengkapnya