Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Surakarta Bongkar Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau

Bea Cukai Surakarta Bongkar Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau Bea Cukai Surakarta Bongkar Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan cukup besar di Dukuh Kuyudan, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Dari tempat tersebut petugas menyita 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek tanpa pita cukai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bangunan tersebut dikuasai oleh AP. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penemuan gudang tersebut berawal dari keberhasilan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY yang menggalakkan pengiriman 121 koli rokok illegal di Semarang yang dimuat dalam truk. Rokok tersebut sedianya akan dikirim ke Bangka.

"Dari situ kita melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman di wilayah Solo Raya. Dan petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok illegal di sebuah bangunan cukup besar," ujar Kunto saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Surakarta, Rabu (15/5).

Orang lain juga bertanya?

surakarta bongkar sindikat perdagangan rokok ilegal

Kunto menambahkan, selain rokok ilegal, juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman barang yang sama sebanyak 25 koli. Barang ilegal tersebut diketahui milik HM. Sedangkan mobil pikap pengangkut dikemudikan oleh KM dan AL. Pada kendaraan kedua, mobil Isuzu Elf yang dikemudikan YA, ditemukan 20 koli.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, AP, diketahui barang tersebut berasal dari HF yang berdomisili di Jepara. Kemudian tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY melakukan penangkapan terhadap 4 orang. Yakni HF sebagai pemilik barang, DA, pembeli, AL dan KM. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta.

"Mereka kita bawa ke Bea Cukai Surakarta untuk proses lebih lanjut. Mereka kita jerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau maksimal denda 10 kali nilai cukai," tandasnya.

Barang bukti yang disita saat ini adalah 121 koli rokok ilegal pada truk Hino, 132 koli rokok illegal dalam gudang, 25 koli pada Grandmax, 20 koli pada Isuzu Elf. Total berjumlah 298 koli = 1.690 bal = 33.800 slop = 6.643.200 batang rokok.

"Dari penyitaan tersebut jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.2.666.716.800, atau sekitar dua miliar lebih," katanya.

Karena berkas sudah P21, hari ini para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu
Mobil Pikap Digerebek Tengah Malam di Pati, Saat Dibongkar Ternyata Bawa Pita Cukai Palsu

Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya