Bea Cukai Surakarta Bongkar Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan cukup besar di Dukuh Kuyudan, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Dari tempat tersebut petugas menyita 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek tanpa pita cukai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bangunan tersebut dikuasai oleh AP. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, mengatakan penemuan gudang tersebut berawal dari keberhasilan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY yang menggalakkan pengiriman 121 koli rokok illegal di Semarang yang dimuat dalam truk. Rokok tersebut sedianya akan dikirim ke Bangka.
"Dari situ kita melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman di wilayah Solo Raya. Dan petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok illegal di sebuah bangunan cukup besar," ujar Kunto saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Surakarta, Rabu (15/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Kunto menambahkan, selain rokok ilegal, juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman barang yang sama sebanyak 25 koli. Barang ilegal tersebut diketahui milik HM. Sedangkan mobil pikap pengangkut dikemudikan oleh KM dan AL. Pada kendaraan kedua, mobil Isuzu Elf yang dikemudikan YA, ditemukan 20 koli.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, AP, diketahui barang tersebut berasal dari HF yang berdomisili di Jepara. Kemudian tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY melakukan penangkapan terhadap 4 orang. Yakni HF sebagai pemilik barang, DA, pembeli, AL dan KM. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Yogyakarta.
"Mereka kita bawa ke Bea Cukai Surakarta untuk proses lebih lanjut. Mereka kita jerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau maksimal denda 10 kali nilai cukai," tandasnya.
Barang bukti yang disita saat ini adalah 121 koli rokok ilegal pada truk Hino, 132 koli rokok illegal dalam gudang, 25 koli pada Grandmax, 20 koli pada Isuzu Elf. Total berjumlah 298 koli = 1.690 bal = 33.800 slop = 6.643.200 batang rokok.
"Dari penyitaan tersebut jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.2.666.716.800, atau sekitar dua miliar lebih," katanya.
Karena berkas sudah P21, hari ini para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaBea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya