Beda cara SBY dan Jokowi tunjuk hakim Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan mengambil cara berbeda dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam memilih hakim konstitusi. Jika SBY menggunakan hak langsung saat menunjuk Patrialis, Presiden Jokowi justru akan membentuk panitia seleksi untuk mencari hakim konstitusi pengganti Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.
"Presiden akan membentuk Pansel untuk mencari pengganti beliau (Patrialis Akbar)" kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui pesan singkat, Senin (30/1).
Yasonna berharap seleksi Hakim Konstitusi melalui Pansel bisa mewujudkan proses yang transparan dalam memilih jabatan 'Wakil Tuhan' tersebut.
-
Siapa yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia? Penyelenggara pemilu sendiri meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari: Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
-
Bagaimana cara Jokowi mempersiapkan Prabowo? 'Jadi, Mas Bowo berangkat ke sini ketemu ini jadi beliau yang saya siap pak siap bener saya ke Tiongkok atas petunjuk beliau saya ke Jepang saya sekarang di perintahkan untuk ke Timur Tengah karena sangat penting,' imbuh dia.
-
Bagaimana asas pemilu Indonesia diterapkan dalam praktik? Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada enam asas pemilu Indonesia yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu, yaitu: Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih. Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya. Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas pemilu ini dikenal juga dengan akronim Luber Jurdil. Asas-asas ini bertujuan untuk memastikan proses pemilu berlangsung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan kedaulatan rakyat.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Dan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan," jelasnya.
Lebih jauh Yasonna menjelaskan Pansel akan memilih beberapa nama yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Presiden akan memilih satu nama yang dianggap layak menjabat sebagai Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar.
"Pasti Pansel akan melakukan uji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan beberapa nama kepada Presiden. Nanti Presiden yang mengirimkan satu nama ke MK," ujarnya.
Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan USD 200.000.
Mahkamah Konstitusi telah membebastugaskan mantan Menkum HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menerima usulan Dewan Etik terkait pembentukan Majelis Kehormatan yang akan bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan oleh Patrialis Akbar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla menjelaskan proses pembagian kursi menteri saat pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mengungkit wacana perpanjangan masa jabatan presiden
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra selaku ketua tim hukum Prabowo-Gibran mencecar tajam saksi ahli.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto melantik Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Kepala Badan.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaDave menilai, Jokowi sebagai presiden ada baiknya saling diskusi dengan Prabowo yang bakal melanjutkan pemerintahannya.
Baca Selengkapnya