Begini tanggapan Polda Metro soal Habib Rizieq minta tak ditahan
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, meminta kepada Polri agar dirinya tak ditahan apabila kembali ke tanah air. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, permintaan Rizieq itu tak langsung dikabulkan. Sebab, hal itu kewenangan penyidik.
"Tentunya itu kewenangan ada di penyidik, penyidik tidak bisa diintervensi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6).
-
Bagaimana UGM menanggapi kasus Eddy Hiariej? UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,'
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kasus apa yang sedang diusut KPK terkait Eddy Hiariej? KPK bersikukuh terus melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret Eddy Hiariej.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
Menurut Argo, permintaan Rizieq harus menurut hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Apakah nanti penyidik itu setelah dia pulang ke tanah air akan kita lakukan pemeriksaan, apakah nanti akan langsung dilakukan penahanan atau tidak, itu kewenangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat ini masih berada di Arab Saudi meski Polda Metro Jaya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berbau pornografi bersama Firza Husein. Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggie Sudjana mengatakan selama di Arab Saudi, Rizieq menggunakan visa umrah yang berjangka waktu selama 30 hari.
Masa berlakunya pun akan segera habis. Meski tak dapat memastikan, Eggie menyebutkan ada kemungkinan besar kliennya bakal pulang ke Indonesia.
"Visa umrah, habisnya tanggal 17 Ramadhan (12 Juni) nanti," kata Eggie di kantornya, Jl Tanah Abang III, Jakarta, Kamis (1/6).
Eggie lantas menanyakan kapan kepastian Rizieq pulang. Saat ditanya, Rizieq menjawab mau pulang asal polisi berjanji tak akan melakukan penahanan.
"Saya bilang 'oke', Habib pulang dengan catatan pihak kepolisian, menjamin (Habib) tidak ditahan, kalau dimintai keterangan, kami oke," katanya.
Setelah Rizieq pulang, Eggie berharap kepolisian dapat mengabulkan keinginan untuk melakukan gelar perkara. Menurut Eggie, gelar perkara dapat dilakukan karena mengacu Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Eggie menyebut gelar perkara dapat dikabulkan karena ada komplain atas kasus ini dari pihak berperkara atau penasihat hukumnya. Maka, gelar perkara masuk kategori gelar perkara khusus.
"Kalau mau gelar perkara dong," ujarnya.
Tak hanya itu, Eggie meminta jaminan dari Presiden Joko Widodo agar dapat menjamin jika kliennya pulang tak akan ditahan.
"Kita minta Presiden tolong berikan jaminan pada Habib untuk pulang tidak ditahan, kami siap gelar perkara menurut ilmu hukum," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya