Belanja Tak Dilayani, Frengki Aniaya Tetangga Saat Salat Subuh di Musala
Merdeka.com - Kesal tak dilayani saat belanja, Frengki Pratama (20) nekat menganiaya tetangga, Muhammad (60), saat salat Subuh di Musala. Beberapa jam usai dilaporkan, pelaku diringkus polisi.
Penganiayaan itu terjadi saat korban salat Subuh berjamaah di Musala Alfalah Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Minggu (24/3). Begitu korban sedang sujud terakhir, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak lima kali.
Pukulan keras membuat korban terkapar dan mengalami memar di kepalanya. Sementara pelaku langsung melarikan diri namun sempat terlihat oleh korban.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengungkapkan, pelaku diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumah temannya beberapa jam usai kejadian tak jauh dari kediamannya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2,8 tahun penjara.
"Benar, kemarin siang petugas menangkap pelaku penganiayaan. Penangkapan cepat dilakukan karena dikhawatirkan pelaku kabur keluar kampung," ungkap Suhendro, Senin (25/3).
Dari pengakuan tersangka, kata dia, penganiayaan itu dilatarbelakangi dendam. Tersangka kesal karena setiap kali belanja di warung korban, dirinya merasa tak dilayani atau dihiraukan.
"Tersangka juga bilang dirinya dituduh mencuri hewan ternak milik korban. Dia menaruh dendam dan berniat membalasnya," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku penusukan sebelumnya ditangkap polisi pada Kamis (23/5) malam.
Baca SelengkapnyaTerungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.
Baca SelengkapnyaBerdagang jadi salah satu cara bertahan hidup masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaKode itu diberikan tersangka sekaligus pedagang soto usai dilaporkan mengenai pembunuhan pedagang warung.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaTersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di kawasan Tanjung Lengkong Kel. Bidaracina Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Jum'at (26/4) sore
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan mayat dalam sarung merupakan keponakan korban dan rekannya
Baca SelengkapnyaMotif pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban.
Baca SelengkapnyaFauzan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan membunuh dan memutilasi wanita di Muara Baru.
Baca Selengkapnya