Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto. Kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian melengkapi kembali berkas tersebut.
"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa sama saja seperti berkas kasus pidana umum juga seperti itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Jumat (19/10).
Pihaknya saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi kekurangan yang ada. Pihaknya memberikan kesempatan kedua pada penyidik agar berkas lengkap (P21).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
Sufari mengatakan tidak ada batas waktu untuk melengkapi berkas tersebut. Dia hanya menekankan agar penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh pihaknya.
Setelah dinyatakan P21 barulah kasus akan diajukan ke pengadilan. "Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu," katanya.
Dari penyidik sendiri belum ada keterangan mendetail mengenai pengembalian berkas tersebut. Penyidik pun berupaya melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dalam melengkapi berkas perkara.
"Tim Penyidik masih proses, melengkapi petunjuk JPU," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018. Kemudian penyidik melayangkan surat pencekalan pada Dirjen Imigrasi atas keduanya.
Keduanya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan keduanya kooperatif. Selang dua bulan pasca penetapan tersangka, kini kasus tersebut belum menunjukkan progres berarti.
Kedua nama tersebut diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar untuk pelebaran Jalan Nangka tahun 2015. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada swasta namun dalam APBD 2015 anggaran atas proyek tersebut dikeluarkan juga.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memberikan update pengusutan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaKeinginan keluarga bertemu Mahfud itu setelah Mahfud mengungkapkan progres pengusutan kasus pembunuhan pegawai Bapenda Pemkot Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya