Belum Mau Komentar, ICW Tunggu Somasi Tertulis Moeldoko Soal Ivermectin
Merdeka.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Somasi berkaitan dengan tuduhan ICW yang menyebut Moeldoko terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.
Terkait hal itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebut ICW belum bisa memberikan keterangan apapun.
"Kami sampai saat ini belum mendapatkan somasi tertulisnya dari pak Moeldoko, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Adnan dalam keterangannya, Kamis (29/7).
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Kapan kesalahan itu terjadi? Ia merasa bertanggung jawab atas gol kedua yang dicetak Edin Dzeko.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Apa itu respons membatu? Dalam respons membatu, tubuh dan otak kita bekerja untuk mengevaluasi ancaman. Ini setara dengan menekan tombol 'pause' sebelum bertindak.
Adnan menyatakan ICW masih menunggu somasi tertulis dari pihak Moeldoko.
"Jadi kami lebih baik menunggu dulu somasi tertulisnya, dari pada salah memberikan respons. Karena kadang apa yang disampaikan secara lisan dengan apa yang ditulis bisa berbeda," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.
"Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7).
Apabila hal itu tak dapat dilakukan ICW, maka Moeldoko disebut Otto akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.
"Kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan," ungkapnya.
"Kalau ada bukti, silakan buka ke publik. Tapi kalau anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta anda mencabut pernyataan anda secara terbuka juga melalui media massa," sambungnya.
Otto menegaskan, jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf. Maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
"Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi Primasyogha (peneliti ICW) tidak membuktikan tuduhannya, dan tidak mencabut ucapannya, tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuk, kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaOrganisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSemenjak Twitter dibeli Elon Musk dan berganti X, media sosial itu tak memiliki perwakilan kantor di Indonesia. Berbeda dengan yang lain.
Baca Selengkapnya