Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum semua peritel di Samarinda terapkan kantong plastik berbayar

Belum semua peritel di Samarinda terapkan kantong plastik berbayar Aturan kantong plastik berbayar. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberlakukan uji coba kantong plastik berbayar per 21 Februari 2016, untuk mengurangi produksi sampah plastik. Di kota Samarinda, yang juga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, uji coba itu belum diberlakukan semua peritel.

Di Alfamidi, kantong plastik berbayar sudah diberlakukan kepada konsumen sejak 21 Februari 2016, dengan tarif Rp 200 per kantong plastik. Kebijakan itu, usai mendapat arahan dari kantor pusat, meski pemkot Samarinda belum mengeluarkan kebijakan aturan besaran tarif.

"Sudah kita terapkan dari tanggal 21 Februari. Memang ada konsumen yang kaget, ada konsumen yang memang sudah tahu," kata Sekretaris Kepala Toko Alfamidi Jalan KH Ahmad Dahlan, Ermi kepada merdeka.com, Selasa (23/2).

Meski begitu lantaran aturan masih bersifat baru, kebijakan kantong plastik berbayar itu masih bersifat fleksibel, tidak wajib dikenakan kepada konsumen usai berbelanja.

"Ukuran kantong plastik besar dan kecil, sama saja Rp 200. Tapi semisal ada 5 kantong plastik Rp 1.000, kemudian konsumen menolak, kita fleksibel saja, kita yang bayar. Konsumen tidak perlu bayar," ujar Ermi.

Agar konsumen mengetahui kebijakan kantong plastik berbayar itu, selebaran aturan dipajang di etalase toko, agar mudah dilihat konsumen.

"Kita jelaskan juga, bahwa kita turut mendukung program pemerintah mengurangi produksi sampah plastik. Sudah jadi kewajiban untuk turut menyampaikan kepada konsumen," tambah Ermi.

"Soal nanti tarif kantong plastik naik atau tidak, menyesuaikan dengan aturan pemda atau tidak, kita masih menunggu arahan dari kantor pusat," jelasnya.

Sementara, di toko ritel Indomaret di Jalan Pahlawan, belum memberlakukan kantong plastik berbayar bagi konsumennya. Ritel jaringan nasional itu, masih mensosialisasikan aturan itu, kepada konsumennya.

"Belum, kita belum terapkan aturan itu (kantong plastik berbayar). Kita masih sosialisasikan, dan kapan diterapkan, kita belum tahu," ujar pimpinan sif Indomaret Jalan Pahlawan, Aprilia.

Aprilia belum tahu, kapan menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Namun demikian, konsumen yang berbelanja, tetap diberitahukan karyawan toko, tentang adanya aturan itu.

"Kita belum tahu ya kapan diterapkannya. Rencananya Rp 200 per kantong plastik. Dari kita, mensosialisasikan ke konsumen dulu," terang Aprilia.

Diketahui, pemerintah melakukan uji coba selama 3 bulan ke depan, menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Kebijakan itu mendorong konsumen, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Uang dari kantong plastik berbayar, bakal dimanfaatkan pemda untuk pengelolaan sampah.

Sejumlah daerah yang telah berkomitmen untuk mendukung aturan itu adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Palembang. Berikutnya, adalah kota Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Baca Selengkapnya
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek

BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Pemerintah Akui Sulit Atur Sebaran Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Indonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Kunjungi Minimarket di IKN Tapi Wajib Lepas Alas Kaki, Ini Alasan di Baliknya
Wanita Ini Kunjungi Minimarket di IKN Tapi Wajib Lepas Alas Kaki, Ini Alasan di Baliknya

Berbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Warung di Banyuwangi Mulai Jual Sembako dalam Kemasan Daur Ulang
Warung di Banyuwangi Mulai Jual Sembako dalam Kemasan Daur Ulang

Program ini kerjasama pemkab dengan Pusat Pencegahan Polusi Plastik Kemenko Marves.

Baca Selengkapnya
Aprindo Pastikan Ada Minimarket di IKN, Lokasinya di Sini
Aprindo Pastikan Ada Minimarket di IKN, Lokasinya di Sini

Saat ini sudah ada 4 minimarket yang berada di area menuju kawasan IKN.

Baca Selengkapnya