Belum semua peritel di Samarinda terapkan kantong plastik berbayar
Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberlakukan uji coba kantong plastik berbayar per 21 Februari 2016, untuk mengurangi produksi sampah plastik. Di kota Samarinda, yang juga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, uji coba itu belum diberlakukan semua peritel.
Di Alfamidi, kantong plastik berbayar sudah diberlakukan kepada konsumen sejak 21 Februari 2016, dengan tarif Rp 200 per kantong plastik. Kebijakan itu, usai mendapat arahan dari kantor pusat, meski pemkot Samarinda belum mengeluarkan kebijakan aturan besaran tarif.
"Sudah kita terapkan dari tanggal 21 Februari. Memang ada konsumen yang kaget, ada konsumen yang memang sudah tahu," kata Sekretaris Kepala Toko Alfamidi Jalan KH Ahmad Dahlan, Ermi kepada merdeka.com, Selasa (23/2).
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Kenapa Pertamina menebar paket sembako? Kegiatan ini digelar untuk memberikan kebermanfaatan dan berkah di Bulan Suci Ramadan bagi masyarakar sekitar dalam semangat energi kebersamaan.
-
Kenapa Banyuwangi jual sembako kemasan daur ulang? 'Program ini sebagai upaya mengurangi dan penanganan plastik sekali pakai (single-use plastic).
-
Mengapa kemasan makanan harus mencantumkan alergen? Tabel komposisi bahan merupakan bagian penting dalam kemasan makanan. Tabel bisa membantu konsumen untuk mengetahui ada atau tidaknya alergen dalam makanan yang hendak dibeli. Pasalnya, reaksi alergi makanan tidak selalu mudah diatasi. Pada beberapa kasus, alergi bisa berujung pembengkakan saluran pernapasan.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Meski begitu lantaran aturan masih bersifat baru, kebijakan kantong plastik berbayar itu masih bersifat fleksibel, tidak wajib dikenakan kepada konsumen usai berbelanja.
"Ukuran kantong plastik besar dan kecil, sama saja Rp 200. Tapi semisal ada 5 kantong plastik Rp 1.000, kemudian konsumen menolak, kita fleksibel saja, kita yang bayar. Konsumen tidak perlu bayar," ujar Ermi.
Agar konsumen mengetahui kebijakan kantong plastik berbayar itu, selebaran aturan dipajang di etalase toko, agar mudah dilihat konsumen.
"Kita jelaskan juga, bahwa kita turut mendukung program pemerintah mengurangi produksi sampah plastik. Sudah jadi kewajiban untuk turut menyampaikan kepada konsumen," tambah Ermi.
"Soal nanti tarif kantong plastik naik atau tidak, menyesuaikan dengan aturan pemda atau tidak, kita masih menunggu arahan dari kantor pusat," jelasnya.
Sementara, di toko ritel Indomaret di Jalan Pahlawan, belum memberlakukan kantong plastik berbayar bagi konsumennya. Ritel jaringan nasional itu, masih mensosialisasikan aturan itu, kepada konsumennya.
"Belum, kita belum terapkan aturan itu (kantong plastik berbayar). Kita masih sosialisasikan, dan kapan diterapkan, kita belum tahu," ujar pimpinan sif Indomaret Jalan Pahlawan, Aprilia.
Aprilia belum tahu, kapan menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Namun demikian, konsumen yang berbelanja, tetap diberitahukan karyawan toko, tentang adanya aturan itu.
"Kita belum tahu ya kapan diterapkannya. Rencananya Rp 200 per kantong plastik. Dari kita, mensosialisasikan ke konsumen dulu," terang Aprilia.
Diketahui, pemerintah melakukan uji coba selama 3 bulan ke depan, menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Kebijakan itu mendorong konsumen, untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Uang dari kantong plastik berbayar, bakal dimanfaatkan pemda untuk pengelolaan sampah.
Sejumlah daerah yang telah berkomitmen untuk mendukung aturan itu adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar dan Palembang. Berikutnya, adalah kota Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari dan Yogyakarta. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaIndonesia jadi negara terbesar ke-2 yang sumbang sampah kantong plastik ke laut.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari minimarket biasanya, wanita ini harus melepas alas kaki saat berkunjung ke minimarket di IKN.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaProgram ini kerjasama pemkab dengan Pusat Pencegahan Polusi Plastik Kemenko Marves.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 4 minimarket yang berada di area menuju kawasan IKN.
Baca Selengkapnya