Benarkah KPU sengaja jegal Pilwali Surabaya 2015?
Merdeka.com - Pasca-penetapan pasangan calon (Paslon) Pilwali Surabaya, Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terus dibanjiri kecaman, termasuk dari partai pengusung Rasiyo-Dhimam Abror, yaitu Partai Demokrat dan Partai Amanah Nasional (PAN). KPU Surabaya, dinilai sengaja 'menjegal' pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang di Kota Pahlawan ini.
Minggu kemarin (30/8), usai penetapan Paslon Pilwali Surabaya, Partai Demokrat protes soal larangan KPU, yang tidak membolehkan Rasiyo-Abror mendaftar lagi di perpanjangan pendaftaran tambahan pada 6 hingga 8 September.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo menilai KPU telah mematikan hak dipilih dan memilih Rasiyo sebagai warga negara. Sehingga, Demokrat memutuskan akan melaporkan Komisioner KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU RI.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Dan hari ini, Senin (31/8), giliran DPP PAN yang melayangkan protes. Melalui Wakil Ketua DPP dan seluruh jajaran DPW dan DPD-nya, PAN mendatangi Kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman.
"Siang ini, kami akan mendatangi KPU untuk meminta mengubah keputusannya atas pencalonan Rasiyo-Abror," kata Wakil Ketua DPP PAN, Suyoto didampingi Ketua DPD PAN Surabaya, Surat di Kantor DPW, Jalan Dinoyo Surabaya.
Seperti kita ketahui, lanjut Suyoto, kemarin KPU memutuskan berkas Abror tidak memenuhi syarat (TMS). "Ada dua yang dimasalahkan, pertama soal rekomendasi dan soal pajak Abror yang bermasalah. Ini rezim politik, bukan rezim administrasi. KPU tidak bisa memutuskan sendiri kalau surat rekom itu tidak identik. Dia (KPU) tidak pernah menemui DPP untuk menanyakan keaslian dukungan PAN. Yang dukung Abror itu PAN. Dan rekom itu yang ngeluarin juga PAN, kalau tanya ke DPP ya kita akan bilang itu asli. Tapi mereka tidak pernah ke kita (DPP PAN)," tegasnya.
Untuk itu, PAN meminta KPU Surabaya untuk menyambut keputusannya Minggu kemarin. Perbedaan scan Surat Keputusan DPP PAN antara yang diserahkan pada 11 Agustus dengan yang diserahkan pada 19 Agustus, kata Suyoto harus segera dicabut.
"Kalau tidak kita akan lapor ke DKPP. Surat yang asli hilang. Karena kondisinya mepet, kita juga ada Muswil di Kediri, sehingga kita memberi surat melalui faksimile. Kemudian kita buatkan yang baru dengan stempel basah. Jadi nggak mungkin dong, suratnya harus sama dengan yang hilang. Pasti ada perbedaan. Tapi itu asli dukungan dari PAN," tegas Bupati Bojonegoro ini.
Menurut politisi PAN yang akrab disapa Kang Yoto ini, subtansi dukungan DPP PAN adalah kebenaran dukungan, yang berhak menyatakan dukungan itu benar atau salah adalah DPP, bukan KPU. "Seperti keabsahan ijazah seseorang yang berhak menyatakan sah tidaknya adalah sekolah atau lembaga yang mengeluarkannya."
Pertanyaannya, masih kata Kang Yoto, bagaimana hal-hal yang tidak subtantif dapat menggugurkan hak demokrasi. "Terhadap kenyataan ini, setelah hari ini, ketika kami menghadap dan ternyata KPU mengubah keputusannya, maka bersama Partai Demokrat, kami akan segera melakukan langkah-langkah taktis agar Pilwakot Surabaya segera bergulir dan hak publik Surabaya dapat segera terpenuhi."
"Dan bila ternyata KPU tetap pada keputusannya, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengadukan tindakan penghilangan hak demokrasi ini kepada DKPP, kemudian meminta kepada pasangan calon untuk menggugat KPU di PTUN," tegasnya.
Suyoto juga menyampaikan, persoalan laporan wajib pajak Abror juga bukan masalah subtantif untuk menggagalkan Pilwali Surabaya. "Jika soal rekom yang dinilai TMS, DPP PAN memastikan itu asli. Khusus mengenai TMS calon wakil wali kota untuk diajukan di pendaftaran tanggal 6 sampai 8 September, kami akan segera membicarakannya dengan Demokrat, dan sore nanti kita akan ketemu dengan Pakde Karwo (Soekarwo) selaku Ketua Demokrat Jatim di Grahadi," tandasnya.
Sekadar tahu, pada putusan KPU Surabaya, Minggu kemarin, memang ada kejanggalan yang patut dicermati. Saat menyatakan berkas Rasiyo-Abror, TMS. Ternyata KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke DPP Demokrat maupun PAN, seperti yang diungkap Soekarwo kemarin, dan Suyoto hari ini. Padahal, kemarin, KPU Surabaya mengaku sudah melakukan kros-cek ke Jakarta.
Kejanggalan kedua, KPU membatalkan pendaftaran tanggal 9 hingga 11 Agustus lalu, karena berkas administrasi dan persyaratan Rasiyo-Abror, TMS, sehingga Pilwali Surabaya tetap dihuni calon tunggal, yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 443/VIII/2015 tentang Pasal 89 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, KPU akan membuka lagi pendaftaran pada 6 hingga 8 September.
Anehnya, SE KPU Nomor 443/KPU/VIII/2015 ini, justru dikeluarkan setelah SE Nomor 449/KPU/VIII/2015 tentang rekomendasi Bawaslu untuk membuka lagi pendaftaran pada 9 hingga 11 Agustus dan membatalkan SE Nomor 443/KPU/VIII/2015.
Jika SE Nomor 443 ini dikeluarkan KPU pasca-penetapan Minggu kemarin, artinya SE yang sudah dibatalkan oleh SE Nomor 449, berbalik membatalkan SE yang membatalkannya dan akan membuka pendaftaran yang kali keempatnya pada 6 hingga 8 September mendatang. "Sekarang siapa yang bermain, PAN atau KPU," teriak salah satu kader PAN menyahut keterangan Suyoto. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaDugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaPoses kandidasi yang telah terjadi dalam Pilkada 2024 dinilai sangat jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan pos.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaMantan Hakim MK Aswanto mengungkapkan hal itu saat menjawab pertanyaan hakim MK terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari kaca mata sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai ada kemiripan antara Soeharto dan Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mempertahankan kepemimpinan lewat Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Suswono, apa yang sudah terjadi kepadanya saat ini yakni menjadi Bacawagub sudah merupakan takdir dari Tuhan.
Baca SelengkapnyaSosok Soenarko, Mantan Danjen Kopassus yang Dulu Bela Prabowo Kini Pimpin Demo Kecurangan Pemilu di KPU
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menjelaskan modus kecurangan yang dilakukan dengan cara merusak surat suara menggunakan paku di sisi meja saat perhitungan surat suara.
Baca Selengkapnya