Berakhir Besok, Pemkot Solo Tak Perpanjang KLB Corona
Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo akan mengakhiri status kejadian luar biasa (KLB) Corona, Minggu (7/6) besok. Segala persiapan dilakukan untuk menuju tatanan baru normal atau new normal. Sehingga dipastikan status KLB tak akan diperpanjang.
"Kami memilih tidak memperpanjang status KLB Corona. Pemkot akan mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah pusat berkaitan penanganan Covid-19," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, Sabtu (6/6).
Menurut Sekda Kota Solo itu, mengatakan status KLB yang telah ditetapkan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo sejak tanggal 13 Maret lalu seharusnya selesai saat mendekati akhir April lalu. Namun karena kondisi perkembangan Covid-19 masih mengkhawatirkan akhir diperpanjang.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan batas waktu bagi RS untuk menerapkan KRIS? Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Kapan aturan wajib masker di KRL dicabut? “Sesuai dengan SE tersebut, mulai 12 Juni 2023 seluruh pengguna perjalanan Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,“
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
Ahyani menyampaikan, saat ini pihaknya mengikuti regulasi pemerintah pusat. Yakni sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Dimana dalam penganan virus corona itu daerah diminta menyiapkan sarana dan prasarana (Sarpras) protokol kesehatan dalam semua aspek.
"Sarpras protokol kesehatan itu diterapkan disemua bidang meliputi tempat ibadah, tempat umum, sekolah, tempat kerja, wisata, dan lainnya. Kami cabut KLB dan mempersiapkan new normal," tandasnya.
Pemkot Solo, dikatakannya, saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan aturan protokol kesehatan new normal. Dalam Perwali itu akan ada sanksi tegas bagi warga yang lalai dan tidak patuh akan protokol kesehatan.
Sementara itu berdasarkan data terakhir gugus tugas, jumlah total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Solo sebanyak 37 orang. Dari jumlah tersebut 22 orang sembuh, 11 menjalani rawat inap dan 4 lainnya meninggal dunia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun Covid-19 yang muncul saat ini sudah tidak berbahaya seperti dulu.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaGerindra menegaskan, sudah ada aturan cuti kampanye untuk kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaPuncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaProses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan waktu 20 hari.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca SelengkapnyaPenggunaan anggaran tersebut harus tetap dilakukan secara hati-hati seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu interupsi datang dari anggota Dewan Fraksi PDI Perjuangan, Honda Hendarto.
Baca Selengkapnya"Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Solo di gedung dewan, Senin (8/7).
Baca Selengkapnya