Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berawal dari 224 Gram, Polda DIY Temukan Tujuh Hektare Ladang Ganja

Berawal dari 224 Gram, Polda DIY Temukan Tujuh Hektare Ladang Ganja Pemusnahan kebun ganja di Aceh Besar. ©2021 AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

Merdeka.com - Jaringan peredaran ganja antarpulau berhasil dibongkar oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari pembongkaran sindikat ini, Polda DIY menemukan lahan ganja seluas tujuh hektare di Pidie, Aceh.

Diresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan jaringan peredaran ganja lintas pulau ini berawal saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial HP (31) di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DIY.

Dari tersangka HP yang ditangkap awal, polisi menelusuri penjualan ganja dilakukan melalui media sosial dan barangnya dikirim melalui jasa ekspedisi.

Orang lain juga bertanya?

"Tersangka HP kami tangkap pada 18 Juli lalu dengan barang bukti 224 gram ganja. Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan diketahui jika ganja itu berasal dari daerah Medan," ungkap Bayu, Senin (22/8).

Berdasarkan keterangan tersangka, kemudian tim Resnarkoba Polda DIY berangkat ke Medan dan menangkap seorang tersangka berinisial ES yang sedang mengirim ganja seberat 150 gram. Saat ditangkap, tersangka ES mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial AA.

Bayu mengungkap dari tersangka AA ini mendapatkan barang dari tersangka US. Dari tersangka US ini, pihak Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan ganja seberat 610 gram.

"Dari keterangan tersangka US ini diketahui ada ladang ganja di daerah Agusen, Gayo Lues, Aceh. Untuk sampai ke lokasi, tim harus berjalan selama 10 jam dan menemukan lebih kurang tujuh hektare dengan jumlah sekitar 7.000 batang pohon ganja," ucap Adhi.

"7.000 batang pohon ganja ini ditaksir menghasilkan sekitar tujuh ton ganja. Kemudian kami musnahkan di lokasi sekitar tujuh ton," sambung Adhi.

Adhi menambahkan polisi akan terus berupaya membongkar sindikat pengedar ganja yang ada di DIY. Menurut Adhi para pengedar ini menjadikan wilayah DIY sebagai pasar.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Adhi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Satgas Yonif 122/TS Berhasil Amankan Lahan Ganja Seluas 600 Meter di Perbatasan RI-PNG
Satgas Yonif 122/TS Berhasil Amankan Lahan Ganja Seluas 600 Meter di Perbatasan RI-PNG

Penemuan Ladang Ganja tersebut berawal personel Pos Kalipay mendapatkan informasi dari masyarakat

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan 1,2 Ton Ganja dan Ratusan Kilogram Sabu yang Dimusnahkan Polda Aceh
FOTO: Penampakan 1,2 Ton Ganja dan Ratusan Kilogram Sabu yang Dimusnahkan Polda Aceh

Narkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin

Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!
Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja
Kendarai Becak Motor Selama 10 Jam dari Medan ke Rokan Hilir, Pria Ini Ternyata Bawa 5 Kg Ganja

Ganja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus
Polri Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, 136 Tersangka Diringkus

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.

Baca Selengkapnya