Berdalih kesal dituduh mencuri, anak polisi tikam temannya 11 kali
Merdeka.com - Dwi Hartaman (21) tewas dengan sebelas luka tusukan di bagian kepala dan punggung. Dwi yang tengah membawa motor itu sempoyongan dan tubuhnya ambruk, akibat hujaman senjata tajam dilakukan NM.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/3) lalu pukul 01.00 WIB, di Jalan Golf Raya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Dwi saat itu tengah membonceng tersangka menggunakan sepeda motor jenis skuter otomatis. Ada beberapa iring-iringan sepeda motor, tetapi di tengah jalan korban dan tersangka berpisah.
"Korban ini berpisah di jalan, sehingga di tempat kejadian perkara ada penusukan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, di Mapolrestabes Bandug, Rabu (23/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kapan pembunuhan terhadap N terjadi? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan O merupakan pelaku kejahatan yang terjadi di Kecamatan Cikajang pada Kamis, 9 Mei 2024.
Secara kalap, tersangka tanpa ampun menghujamkan senjata tajamnya ke kepala dan punggung Dwi. Usai korban tewas, tersangka pergi meninggalkan korban yang tubuhnya bersimbah darah.
Menurut pengakuan pelaku, kata Ngajib, pelaku merasa sakit hati karena kerap dituduh mencuri di salah satu tempat indekos temannya.
"Dari hasil penyidikan, motifnya adalah sakit hati. Pelaku ini dituduh melakukan pencurian di tempat kos itu. Yang memang laporannya sering terjadi pencurian," ujar Ngajib.
NM nekat membunuh korban karena kerap disindir soal barang yang hilang di indekos. Setelah sebelumnya menenggak obat penenang, NM yang sudah mengantongi senjata tajam menusukkannya ke tubuh Dwi beberapa kali.
"Saya khilaf karena saya juga disindir terus. Akhirnya saya tusukkan ke dia (korban)," kata NM.
NM usai kejadian itu langsung melarikan diri. Hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti, unit Polsek Cinambo langsung melakukan penyelidikan. Tersangka pun berhasil ditangkap tidak lama usai kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan jaket bertuliskan polisi. "Korban ini memang anak anggota kepolisian," ujar Ngajib.
NM saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia disangkakan pasal 351 juncto 353 juncto 338 tentang penganiayaan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaSang kakak ipar BN (49) tewas bersimbah darah di dalam mobil. Mirisnya, insiden ini turut disaksikan anak dari BN.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan tersebut, kedua anak itu mengalami benjol dan memar di sekujur tubuhnya.
Baca Selengkapnya