Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Merdeka.com - Sebuah surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial (medsos). Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Salinan Keppres nomor 104/p Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023. "Memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," isi Keppres tersebut.
Selain diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
-
Dimana Pj Gubernur Sulsel sampaikan programnya? Pj Gubernur Provinsi Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Pj Ketua TP PKK Sulsel Sofha Marwah Bahtiar, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bantaeng ke-769, yang digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis, 7 Desember 2023.
-
Dimana Soetardjo menjabat Gubernur Jawa Barat? Ia lahir di sebuah desa bernama Kunduran, yang berada di Blora, Jawa Tengah. Lahir pada 22 Oktober 1892, Soetardjo menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat yang bertempat tinggal di Gedung Sate.
-
Kapan Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Gubernur Muda Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Siapa saja yang Nurdin Halid sebut layak maju di Pilgub Sulsel? Nurdin menyebut tiga nama kader Golkar Sulsel yang layak maju di Pilgub yakni eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Ia menyebut saat ini Sulsel membutuhkan pemimpin muda.
-
Siapa Gubernur Pertama Sumatra Utara? Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing Namanya jarang dikenal banyak orang. Tetapi jasa besarnya memimpin Sumatra Utara pasca kemerdekaan patut diacungi jempol.
"Selama Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, Saudara Andi Sudirman Sulaiman, ST, Wakil Gubernur Sulsel melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut putusan ini.
Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Jokowi pada 21 Agustus 2021. Pemberhentian ini dilakukan setelah Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin sampai adanya putusan pengadilan, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala enggan mengomentari terkait beredarnya Keppres tersebut. Alasannya, dirinya belum melihat secara langsung Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
"Saya tidak bisa komentari kalau saya belum lihat surat aslinya. Inikan surat beredar dari sosmed ke sosmed, jangan sampai dibuat-buat," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9).
Meski demikian, ia menegaskan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut masalah hukum merupakan keputusan pemerintah pusat. "Pemberhentian Sementara kepala daerah itu dari pemerintah pusat, bukan di kita," tuturnya.
Ia menjelaskan saat ini roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan setelah Andi Sudirman Sulaiman menjadi Plt Gubernur Sulsel. Tugas Wagub Sulsel yang menjadi Plt Gubernur Sulsel sudah sesuai dengan Pasal 65 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan maka dengan sendirinya wagub melaksanakan tugasnya," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaHasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel ASN usai sempat menghilang setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan KPK setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan sejumlah orang ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (6/10) lalu.
Baca SelengkapnyaSYL sudah meminta waktu kepada Jokowi untuk bertemu hari ini.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor akhirnya muncul usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor mengundurkan diri dari Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaGubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor kini sedang dicari-cari, usai KPK menyatakan Sahbirin Noor kabur
Baca SelengkapnyaGubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menang praperadilan melawan KPK.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya