Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Depok menunda sidang gugatan korban First Travel. Alasannya, karena pihak pengadilan menganggap Kejaksaan belum melengkapi berkas perkara gugatan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (27/3).
"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak Kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi, Rabu (20/3).
Dia menuturkan, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Terdakwa yang dimaksud adalah Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar ketiga terdakwa dihadirkan. Dia sempat menanyakan, masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.
"Saya sempat meminta kepada pihak Kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali, namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," lanjutnya.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Andika Surachman. Kepada dia, Andika mengaku siap menghadiri sidang gugatan. "Dia (Andika) mengatakan akan hadir sendiri, karena menurut penuturannya ini adalah tanggung jawab pribadinya. Bahkan, dirinya mengutarakan kesiapan untuk menandatangani perdamaian dengan jemaah," ucapnya.
Menurutnya, tidak sulit untuk menghadirkan Andika di persidangan. Karena itu merupakan tugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Depok, apabila memang memiliki niat untuk membantu para korban yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Masa tidak bisa, ini kembali lagi pada birokrasinya saja tinggal dibawa saja dan dihadirkan. Kami sangat membutuhkan ucapan yang bersangkutan atas masalah jemaah ini," tukasnya.
Saat ditanya mengenai penundaan sidang gugatan Rizqie menegaskan karena pihak tergugat tidak lengkap. "Tadi disebutkan juga, yang dihadirkan tidak lengkap oleh sebab itu ditunda sampai pekan depan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya