Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Doni Salamanan Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Berkas Doni Salamanan Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini Doni Salmanan ditahan. ©2022 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex dengan tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung RI.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Barekrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menerangkan, pelimpahan tahap satu berlangsung hari ini, Senin (18/4/2022).

"Iya betul," jawab Reinhard ditanya pelimpahan berkas Doni Salmanan.

Reinhard menerangkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu, menerima surat p21 maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Iya betul, diteliti jaksa dahulu, setelah dinyatakan lengkap akan ada surat P21 dari jaksa, kemudian dilanjutkan tahap II , penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar dia.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya