Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Steve Emmanuel Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar

Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Steve Emmanuel Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan barang bukti beserta tersangka Steve Emmanuel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Steve diamankan polisi usai kedapatan miliki kokain 1 ons asal Belanda.

"Iya kami hari ini melimpahkan tersangka SE ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Kamis (21/2).

Menurut dia, penyerahan tahap dua ini setelah pihak Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Steve pada Rabu (20/2) kemarin.

"Berkas dinyatakan lengkap, SE beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Sedangkan, untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti diawal penangkapan yaitu 114 ayat 2 dan 112 ayat 2.

"Tidak ada penambahan, (tetap) pasal 127," pungkas dia.

Sebelumnya, artis Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menyebut ancaman hukuman maksimum bagi Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).

Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman Steve di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12/2018) malam. Erick mengatakan pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi Steve sebagai pengedar atau bandar.

"Pasal 114 adanya menjual, membeli dan mengedarkan. Sementara ini hasil BAP ia mengaku gunakan sendiri, tetapi tetap kami akan dalami," kata Erick

Menurut Erick dengan jumlah kokain yang diselundupkan Steve dari Belanda cukup besar yakni 1 ons, tidak mungkin barang haram itu hanya digunakan sendiri.

"Karena jumlah sebanyak itu logikanya tidak pakai sendiri namun kita masih selidiki lebih lanjut, katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri
Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Diperiksa Propam Polda Kepri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.

Baca Selengkapnya