Berkas Kepemilikan Senpi Dinyatakan Lengkap, Kivlan Zen Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melimpahkan tersangka Kivlan Zen dan berkasnya untuk kasus kepemilikan senjata api ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa menilai berkas lengkap alias P21.
"Betul, kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah dinyatakan lengkap ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Argo menjelaskan, penyidik telah menerima surat balasan dari Kejaksaan pada Jumat (16/8) lalu. Namun waktu pelimpahan masih menunggu konfirmasi dari pihak kejaksaan.
-
Kapan Komnas HAM kirim surat ke Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Berkas tahap duanya belum kita serahkan, kapan diserahkannya biar penyidik yang atur," kata Argo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menilai kliennya langsung ditangkap oleh polisi saat selesai pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tak cuma jadi tersangka makar, Kivlan juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
"Begitu beliau sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri sudah selesai begitu pada saat yang bersamaan beliau dinyatakan ditangkap gitu dengan sangkaan UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Djuju di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5).
Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak. Kliennya dikaitkan dengan salah satu tersangka yakni Kurniawan alias Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah.
Dalam kasus ini, dia menjelaskan, ada seseorang yang bernama Armi. Armi baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama Kivlan Zen, sekitar 3 bulan. Dia yang memiliki senjata tanpa surat yang sah.
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," terang Djuju.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya