Berkas Lengkap, 7 Tersangka Penganiayaan Haringga Segera Diadili
Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Bandung telah melimpahkan berkas perkara 7 tersangka kasus kematian Haringga Sirila, Jakmania yang tewas dikeroyok ke Kejari bandung, Kamis (22/11). Ketujuhnya yakni, Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
"Sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mochammad Rifai di Mapolrestabes Bandung.
Pelimpahan tersebut merupakan Tahap II, praktis selain tersangka, barang bukti turut diserahkan penyidik Polri ke Jaksa.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Para tersangka ini akan dilakukan penahanan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama 20 hari ke depan.
"Nanti dilimpahkan (berkasnya) ke PN," ucapnya singkat.
Sebelumnya, dalam kasus ini, para tersangka di bawah umur sudah menjalani persidangan dan dijerat dengan dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, para tersangka, dalam dakwaan pertama diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.
Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaMereka akan menjalani beragam treatment selama proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca Selengkapnya