Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, polisi ajukan pencekalan Mujianto

Berkas lengkap, polisi ajukan pencekalan Mujianto Mujianto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas kasus penipuan yang menyeret pengusaha ternama Kota Medan, Mujianto, dan orang kepercayaannya, Rosihan Anwar, telah dinyatakan lengkap (P21). Penyidik Polda Sumut diberi tenggat waktu 30 hari untuk menyerahkan bos PT Cemara Asri Group itu.

"Jaksa peneliti menyatakan berkas tersangka sudah memenuhi syarat formil dan materil. Kita sudah menerbitkan surat P21 dan menyerahkan kepada penyidik Polda Sumut pada 7 Mei kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (8/5).

Saat ini, Kejati Sumut menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Sesuai ketentuan undang-undang, kata Sumanggat, penyidik Polda Sumut punya waktu selama 30 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti (P22).

"Demi kepastian hukum, jika dalam waktu 30 hari pasca-penerbitan P21, penyidik Polri tidak menghadirkan tersangka, maka berkas perkaranya akan kita kembalikan ke penyidik," jelas Sumanggar.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umumum Polda Sumut, Kombes Andi Rian Djajadi, mengaku sudah menerima surat pernyataan P21 kasus penipuan dengan tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar dari Kejati Sumut. Dia menyatakan sudah mengajukan surat pencekalan terhadap keduanya ke Ditjen Imigrasi.

"Permohonan cekal sudah diajukan kemarin," sebutnya.

Mujianto sendiri memang sudah menjadi menjadi buronan Polda Sumut. Dia telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu setelah berulang mangkir dari panggilan polisi dan terdeteksi telah berada di Singapura.

Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar ini, Mujianto‎, bersama karyawannya Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Keduanya sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.

Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 milliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra
Kapolri Pastikan Terus Buru Dito Mahendra

Listyo menyebut, penyidik masih mencari informasi dengan menelusuri titik-titik yang diduga jadi tempat persembunyian Dito Mahendra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buron Harun Masiku Sempat di Filipina & Jadi Marbot di Malaysia, Hasto Diperiksa KPK
VIDEO: Buron Harun Masiku Sempat di Filipina & Jadi Marbot di Malaysia, Hasto Diperiksa KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sempat mendapat kabar Harun tengah berada di Malaysia

Baca Selengkapnya
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia
KPK: Ada Informasi, Harun Masiku Jadi Marbut Masjid di Malaysia

Alex mendorong upaya yang dilakukan penyidik agar segera menyeret Harun Masiku ke publik.

Baca Selengkapnya