Berkas perkara 1 tersangka mafia beras Bulog dilimpahkan ke Kejagung
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara satu tersangka kasus mafia beras Bulog ke Kejaksaan. Berkas perkara milik tersangka Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi (A) diserahkan penyidik hari ini.
"Kasus Bulog masih pendalaman dan pemeriksaan saksi termasuk pembuktian pada mereka. Sementara untuk berkasnya tersangka A hari ini dikirim ke Kejaksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10).
Ditambahkan jenderal bintang satu itu, untuk berkas perkara empat tersangka lainnya belum rampung dan masih dalam tahap penyusunan. Kemungkinan berkas akan selesai dalam waktu dekat untuk segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.
-
Kapan Bulog mendistribusikan beras? 'Beras Bantuan Pangan yang dibagikan ini untuk bulan September, kemudian nanti Oktober dan November juga dibagikan dengan jumlah yang sama yaitu 10 kg untuk masing-masing Keluarga Penerima Manfaat. Ini dibagikan kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat jadi akan keluar dari Gudang BULOG setiap bulan sebanyak 210 ribu ton' kata Jokowi.
-
Dimana Bulog bongkar beras impor? 'Pelabuhan Tanjung Priok, sebagai pelabuhan utama dan terbesar di Indonesia, juga menjadi salah satu pelabuhan masuknya beras impor.
-
Kapan Bulog menyerap beras petani? Hingga pertengahan Juni 2024 Bulog telah menyerap produk petani dalam negeri sebanyak hampir 700 ribu ton.
-
Kapan Bulog melakukan penyerapan beras? “Masyarakat tidak perlu khawatir, stok beras yang dikuasai Bulog saat ini ada sebanyak 750 ribu ton , disamping itu juga hingga hari ini Bulog sudah menyerap lebih dari 700 ribu ton beras petani dalam negeri dan akan terus menyerap selama produksi masih ada dan sesuai ketentuan.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Dimana beras dikumpulkan? Pada 2 Juli 1946, koran Kedaulatan Rakjat yang terbit di Yogyakarta memberitakan bahwa di Banyuwangi sudah terkumpul sekitar 20.000 ton beras untuk India.
"Berkas yang rampung dan dikirim hari ini baru tersangka A. Untuk empat tersangka lainnya berkas masih disusun. Nanti kalau sudah rampung, segera disusulkan ke Kejaksaan Agung," pungkas Agung.
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik Dittipideksus pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat orang lainnya adalah TID, SAA, CS dan J. Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga telah menjebloskan para tersangka ke bui.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya