Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas perkara 1 tersangka mafia beras Bulog dilimpahkan ke Kejagung

Berkas perkara 1 tersangka mafia beras Bulog dilimpahkan ke Kejagung Ilustrasi Bulog. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara satu tersangka kasus mafia beras Bulog ke Kejaksaan. Berkas perkara milik tersangka Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi (A) diserahkan penyidik hari ini.

"Kasus Bulog masih pendalaman dan pemeriksaan saksi termasuk pembuktian pada mereka. Sementara untuk berkasnya tersangka A hari ini dikirim ke Kejaksaan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10).

Ditambahkan jenderal bintang satu itu, untuk berkas perkara empat tersangka lainnya belum rampung dan masih dalam tahap penyusunan. Kemungkinan berkas akan selesai dalam waktu dekat untuk segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

"Berkas yang rampung dan dikirim hari ini baru tersangka A. Untuk empat tersangka lainnya berkas masih disusun. Nanti kalau sudah rampung, segera disusulkan ke Kejaksaan Agung," pungkas Agung.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai ‎distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik Dittipideksus pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat orang lainnya adalah TID, SAA, CS dan J. Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga telah menjebloskan para tersangka ke bui.‎

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya