Berkas Tersangka Anak Pembunuhan Ojek Online Diterima Kejari Tangsel
Merdeka.com - Tiga dari 7 tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Steven Saulus Kevin pada Jumat (19/4) dini hari lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar menjelaskan, terhadap perkara anak, atas inisial BS (16), MR (16) dan AS (16) dari Polres Tangerang Selatan, telah kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangkanya.
"Karena ini perkara anak, waktu penanganannya hanya 15 hari, jadi kami selesaikan terlebih dahulu. Sementara 4 pelaku dewasa lain masih tahap penyelidikan di Polres Tangsel," kata Sobrani, senin (6/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Dijelaskan dia, perkara penganiayaan dan pengeroyokan (tawuran), ini terjadi pada Jumat (19/4) lalu. Saat itu, korban bersama 3 rekanya dan para pelaku berjanjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran.
"Korban yang kalah banyak akhirnya mundur, dan pelaku dengan senjata tajam menghantam korban dengan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian, di jalan Bukit Raya Ciputat, Tangerang Selatan," terang Sobrani.
Dalam tuntutannya, Kejari Tangerang Selatan, menyangkakan tiga pelaku anak dengan pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 terkait pengeroyokan dan penganiayaan dengan tawuran yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Karena tiga pelaku adalah anak-anak, maka masa hukumannya adalah 1/2 dari masa kurungan dewasa," jelas dia.
Dalam keterangan berkas perkara yang diterima, menyebutkan bahwa tersangka anak berinisial BS dan AS mendatangi lokasi dengan diantar tersangka MR.
"Jadi tersangka MR hanya menyediakan fasilitas yang mengantarkan dan menjemput dua rekannya di lokasi tawuran. Yang bersangkutan akan kami sangkakan pasal 56 karena memberikan sarana, dengan hukuman 1/3 dari ancaman dewasa," ucap dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka yang diamankan berinisial FA (17) dan FAK (17) yang merupakan saudara kembar. Keduanya pelajar SMK di Kemayoran.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaKorban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca SelengkapnyaMeniru Gim Perang, Ini Peran 3 Pemuda Pelaku Penembakan Sopir Pakai Airsoft Gun di Tol Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPutu Satria Ananta Rustika (19), tewas diduga usai mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca Selengkapnya