Besok KA Lokal Daop 6 Yogyakarta Cuma Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mulai Selasa 12 Juli, memberlakukan ketentuan baru sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal.
"Mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Soemarmo (PP) hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal," ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (11/7).
Selain kedua KA itu, KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa itu kereta api wisata? Kereta api wisata bisa menjadi pilihan rekreasi menarik untuk dicoba.
-
Siapa yang bisa naik kereta api wisata? Kereta api wisata yang diadakan oleh KAI ini memiliki beberapa tipe dengan karakteristik dan fasilitas berbeda-beda.
-
Kapan kereta api mulai dialihkan? Sejumlah perjalanan kereta api mulai pukul 00.30 WIB pada lintas utara jawa, akan diputar perjalanannya melalui jalur selatan jawa.
-
Bagaimana cara kereta wisata beroperasi? Jenis kereta wisata ini tidak bisa bergerak sendiri dan harus disertakan dengan rangkaian kereta reguler sesuai rute yang dipilih penyewa.
-
Apa nama kereta api uap di Kota Solo? Sepur Kluthuk Jaladara merupakan kereta api uap yang digunakan sebagai kereta wisata di Solo.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," terangnya.
Menurut Supriyanto, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. "Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," terangnya.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, dikatakannya, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal, lanjut dia, adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi makanan, minuman dan penunjangnya. Kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," jelasnya.
KAI, lanjut dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," pungkas dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pelanggan yang menginginkan layanan tiket rombongan dan berangkat dari stasiun di wilayah Daop 6 Yogyakarta bisa WA ke 0811-2021-0006.
Baca SelengkapnyaManager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.
Baca SelengkapnyaTiket KA tambahan tersebut dapat dipesan melalui aplikasi Access by KAI, web kai.id, dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya
Baca SelengkapnyaTak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaMereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaDisusul Stasiun Lempuyangan sebanyak 13.141 pelanggan dan Stasiun Solobalapan sebanyak 8.122 pelanggan
Baca SelengkapnyaPemberian hak reduksi atau diskon harga tiket kereta api bagi pelanggan tertentu.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.
Baca SelengkapnyaKAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan 5 kereta api (KA) jarak jauh tambahan selama musim Libur Paskah
Baca SelengkapnyaPenyesuaian layanan ini untuk menghindari keterlambatan calon penumpang karena adanya kemacetan arus lalu lintas di sekitaran Monas dan jalan menuju St. Gambir.
Baca Selengkapnya