Bisakah Sengketa Pemilu Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan perkara sengketa Pemilu 2019. Salah satu sengketa yang sempat menjadi sorotan adalah hasil Pilpres. Akhirnya pada Kamis (27/6) lalu, MK memutuskan menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dengan begitu maka pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski menerima kekalahan dengan bersikap legawa, namun Prabowo masih akan berjuang melalui jalur lain. Kabar yang beredar, kubu Prabowo bakal membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional.
"Kami yakin kami tidak akan berhenti perjuangkan itu. Kita bisa berjuang di legislatif, di forum lain," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (27/6).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Dimana perselisihan hasil pemilu dapat terjadi? Perselisihan pemilu dapat muncul antara partai politik, calon, atau pemilih, dan seringkali melibatkan lembaga-lembaga pengawas pemilu dan badan hukum terkait.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Berita terkait Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com
Namun apakah sengketa pemilu bisa dibawa ke Mahkamah Internasional? Berikut penjelasannya:
Hanya Perkara Antar Negara
Dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ditulis jika Mahkamah Internasional hanya menangani perkara antar negara. Selain memberikan putusan atas sengketa antar Negara, Mahkamah Internasional juga mempunyai kewenangan untuk memberikan advisory opinion atas suatu pertanyaan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, atau organ–organ PBB lainnya. Seperti diketahui Mahkamah Internasional yang berada di Belanda merupakan salah satu dari enam organ utama PBB yang berdiri sejak tahun 1945.
Dengan begitu, individu tidak dapat mengajukan gugatan atau diadili di Mahkamah Internasional. Adapun lembaga peradilan internasional yang dapat mengadili individu atas kejahatan internasional seperti agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang juga berkedudukan di Belanda.
Lembaga peradilan lainnya mengadili individu yakni International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) yang beberapa tugasnya saat ini dijalankan oleh United Nations International Residual Mechanism for Criminal Tribunals (IRMCT).
Contoh Perkara Antar Negara Ditangani Mahkamah Internasional
Salah satu perkara yang pernah ditangani di Mahkamah Internasional yaitu antara Indonesia dengan Malaysia. Pada tahun 1998, Indonesia dan Malaysia meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan putusan atas kepemilikan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.
Setelah menjalani serangkaian proses, tahun 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Malaysia mempunyai kedaulatan atas kedua pulau tersebut berdasarkan prinsip effective occupation. Indonesia menghormati putusan itu dan dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik – Titik Pangkal Kepulauan Indonesia.
Dengan diterbitkannya PP tersebut maka tidak lagi menempatkan titik pangkal di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Keputusan Indonesia menyelesaikan sengketa ke Mahkamah Internasional merupakan pelaksanaan dari konstitusi agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Setelah Putusan MK Tak Ada Tahapan Sengketa Pemilu
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada lagi upaya hukum atau tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang memungkinkan memperpanjang perselisihan hasil pemilu. Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.
"Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK, tapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain, ya. Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya, putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPerselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTim Hukun 01, Ari Yusuf Amir mengatakan, pemilu 2024 penuh dengan kecurangan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya