Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah Sengketa Pemilu Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?

Bisakah Sengketa Pemilu Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional? Sidang MK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan perkara sengketa Pemilu 2019. Salah satu sengketa yang sempat menjadi sorotan adalah hasil Pilpres. Akhirnya pada Kamis (27/6) lalu, MK memutuskan menolak gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan begitu maka pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski menerima kekalahan dengan bersikap legawa, namun Prabowo masih akan berjuang melalui jalur lain. Kabar yang beredar, kubu Prabowo bakal membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional.

"Kami yakin kami tidak akan berhenti perjuangkan itu. Kita bisa berjuang di legislatif, di forum lain," kata Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (27/6).

Orang lain juga bertanya?

Berita terkait Pemilu bisa dibaca di Liputan6.com

Namun apakah sengketa pemilu bisa dibawa ke Mahkamah Internasional? Berikut penjelasannya:

Hanya Perkara Antar Negara

Dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ditulis jika Mahkamah Internasional hanya menangani perkara antar negara. Selain memberikan putusan atas sengketa antar Negara, Mahkamah Internasional juga mempunyai kewenangan untuk memberikan advisory opinion atas suatu pertanyaan hukum yang diajukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, atau organ–organ PBB lainnya. Seperti diketahui Mahkamah Internasional yang berada di Belanda merupakan salah satu dari enam organ utama PBB yang berdiri sejak tahun 1945.

Dengan begitu, individu tidak dapat mengajukan gugatan atau diadili di Mahkamah Internasional. Adapun lembaga peradilan internasional yang dapat mengadili individu atas kejahatan internasional seperti agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang juga berkedudukan di Belanda.

Lembaga peradilan lainnya mengadili individu yakni International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dan International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) yang beberapa tugasnya saat ini dijalankan oleh United Nations International Residual Mechanism for Criminal Tribunals (IRMCT).

Contoh Perkara Antar Negara Ditangani Mahkamah Internasional

Salah satu perkara yang pernah ditangani di Mahkamah Internasional yaitu antara Indonesia dengan Malaysia. Pada tahun 1998, Indonesia dan Malaysia meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan putusan atas kepemilikan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan.

Setelah menjalani serangkaian proses, tahun 2002 Mahkamah Internasional memutuskan bahwa Malaysia mempunyai kedaulatan atas kedua pulau tersebut berdasarkan prinsip effective occupation. Indonesia menghormati putusan itu dan dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik – Titik Pangkal Kepulauan Indonesia.

Dengan diterbitkannya PP tersebut maka tidak lagi menempatkan titik pangkal di Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Keputusan Indonesia menyelesaikan sengketa ke Mahkamah Internasional merupakan pelaksanaan dari konstitusi agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Setelah Putusan MK Tak Ada Tahapan Sengketa Pemilu

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada lagi upaya hukum atau tahapan pemilihan umum (Pemilu) yang memungkinkan memperpanjang perselisihan hasil pemilu. Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

"Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK, tapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain, ya. Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya, putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo
Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Minta Pemilu Diulang, Ini Reaksi Tim Hukum Prabowo

Otto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.

Baca Selengkapnya
Di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud Cerita MK Beberapa Negara Ini Berani Batalkan Hasil Pemilu Curang
Di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud Cerita MK Beberapa Negara Ini Berani Batalkan Hasil Pemilu Curang

Mahfud menjelaskan, MK sebenarnya bisa memberikan keputusan berani yaitu membatalkan hasil Pemilu curang.

Baca Selengkapnya
Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Ganjar Gugat Hasil Pilpres: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi

Ganjar berharap, gugatan kali ini bisa menjadi momentum kembalinya kredibilitas MK

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik

Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.

Baca Selengkapnya
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah

Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia

Baca Selengkapnya
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil
Ganjar Nilai Amicus Curiae Dorong MK Putuskan Perkara Dengan Adil

Ganjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: AMIN Keras di MK! Pemilu 2024 Curang, Libatkan Jokowi & Jadi Sorotan Internasional
VIDEO: AMIN Keras di MK! Pemilu 2024 Curang, Libatkan Jokowi & Jadi Sorotan Internasional

Tim Hukun 01, Ari Yusuf Amir mengatakan, pemilu 2024 penuh dengan kecurangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang
VIDEO: Kubu Ganjar Bongkar 5 Pelanggaran, Jokowi Bangun Dinasti & Pemilu Layak Diulang

Tim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya