Bisnis Ganja Karena Suami Menganggur, Perempuan Hamil 3 Bulan Ditangkap
Merdeka.com - Dua perempuan ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ganja di Mandailing Natal (Madina), Sumut. Seorang di antaranya dalam keadaan hamil.
Perempuan yang tengah mengandung 3 bulan, LR (29), ditangkap personel Polres Mandailing Natal (Madina) di Gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Madina, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 10.00 Wib. Dari tangan warga Desa Huta Tua,Kecamatan Panyabungan Timur ini disita 3,1 Kg ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, AKP Manson Nainggolan, mengatakan, LR ditangkap setelah mereka mendapat informasi mengenai adanya seseorang membawa narkotika jenis ganja menuju Kota Sibolga.
“Setelah kita mengumpulkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kita menuju lokasi, sekitar pukul 10.00 WIB, personel melakukan penggerebekan. Kita menemukan 3,1 kg ganja yang disimpan di dalam tas warna cokelat,” kata Manson Nainggolan, Kamis (5/11).
Penangkapan LR kemudian dikembangkan. Mereka mendapat informasi mengenai adanya pelaku lain yang membawa ganja dari Padang Sidempuan menuju Panyabungan.
Orang yang dicurigai diduga menumpang angkutan umum. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan digeledah. Petugas menemukan 15 bal ganja kering dengan berat 15,1 Kg.
Pembawa ganja bernama J (23), warga Desa Huta Tua,Kecamatan Panyabungan Timur, pun diamankan. Perempuan ini mengaku narkotika itu akan diedarkan di Sumatera Barat.
Sementara itu, LR yang ditanyai wartawan mengaku sudah dua kali berdagang ganja. Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan pidana itu karena suaminya sedang tidak ada pekerjaan. “Suami saya sedang menganggur, anak saya empat orang. ini saya lagi mengandung 3 bulan, anak kelima,” akunya.
LR mengaku membeli ganja itu Rp250 ribu per Kg. Dia berencana menjualnya di Kota Sibolga dengan harga Rp 400 ribu per Kg. Dalam kasus ini, LR dan J dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu memuat ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaWanita Hamil 7 Bulan Edarkan Pil Ekstasi, Ditangkap di Parkiran Tempat Hiburan Malam
Baca SelengkapnyaPenyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSeorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus tersangka kasus KDRT di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaIbu hamil yang tertembak sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaBelakangan diketahui, BD merupakan residivis tindak pidana narkotika. BD, sempat menjalani hukuman atas perkara kepemilikan sejumlah barang terlarang.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca Selengkapnya