Bisnis sabu dikendalikan dari dalam lapas, 2 pelaku diringkus
Merdeka.com - Peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di sejumlah daerah masih marak. Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan oleh pihak berwajib. Baru-baru ini, aparat Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh pelaku berinisial EB dari LP Klaten, Jawa Tengah.
Dua tersangka berinisial MM dan WSN merupakan warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo ditangkap.
"Kami telah menangkap 2 pelaku di depan Atrium Solo Baru saat akan menghubungi kawannya. Setelah digeledah kita mendapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5 gram. Mereka mengaku disuruh oleh orang dari dalam LP Klaten," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai kepada wartawan, Solo, Selasa (24/2).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal usai penangkapan pelaku pertama MM. Dari hasil pengembangan, sesuai pengakuan MM, barang bukti berupa sabu seberat 5 gram ternyata milik EB yang saat ini masih menjadi penghuni Lapas Klaten. Menurut rencana sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada WSN.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 5 gram, sebuah timbangan elektrik, kertas rekap distribusi sabu, motor pelaku sebagai sarana peredaran narkoba dan dua buah Hand Phone (HP)," katanya.
Kepada keduanya polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya"Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah," kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaGanja itu diperoleh dari jaringan pengedar narkoba lintas provinsi yaitu Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya