Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNP2TKI: Pembayaran diat Satinah tidak dicicil

BNP2TKI: Pembayaran diat Satinah tidak dicicil TKW Satinah (tengah). repro Kompas/arsip keluarga

Merdeka.com - Kepala BNP2TKI Gatot Abdulah Mansyur memastikan bahwa pembayaran diat untuk Satinah tidak dicicil tetapi dibayarkan sekaligus di mana dua juta riyal ditransfer ke pihak keluarga dari Indonesia. Sedangkan lima juta riyal telah diserahkan melalui KBRI Riyadh,

"Satinah sudah dipastikan bebas dari hukuman pancung di Arab Saudi karena uang kekurangan diat sebesar dua juta riyal sudah ditransfer ke keluarga korban. Hanya saja baru bisa diterima Minggu karena pada Jumat dan Sabtu bank di Arab Saudi tutup," katanya Gatot di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (3/4).

Gatot menjelaskan, uang diat itu berasal dari pemerintah sebesar tiga juta riyal dan empat juta riyal merupakan sumbangan berbagai pihak, termasuk APJATI dan salah satu pemilik bank di Arab Saudi.

"Keluarga korban meminta diat tujuh juta riyal dan pemerintah menyiapkan tiga juta riyal. Kebetulan dari donatur lain juga terkumpul empat juta riyal. Alhamdulillah bisa melunasi diat," katanya.

Ke depan, menurut mantan Dubes RI untuk Arab Saudi itu, harus ada aturan tentang jumlah diat yang dibayarkan pemerintah. "Aturan itu harus dibuat pemerintah bersama dengan DPR. Jangan sampai semua diat dibebankan kepada pemerintah," ujarnya.

Prinsipnya, menurut Gatot, pemerintah hanya membantu meringankan pembayaran diat sedangkan pelunasannya bisa dengan penggalangan dana oleh keluarga dan pihak-pihak lain.

"Misalnya saja ditetapkan plafonnya satu juta riyal, maka sisanya harus digalang masyarakat," katanya.

Satinah, TKI asal Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya Nura al-Gharib (70) di Arab Saudi, dan mengambil uang korban senilai 37.900 riyal.

Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Akan tetapi setelah naik banding hukuman turun menjadi hukuman mati Qishash, yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ

Pelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Pak Tarno Nikah Lagi, Potret Sariah yang Kini Jadi Kuli Cuci Nangis Dapat Banyak Uang Bantuan dari Gus Miftah
Ditinggal Pak Tarno Nikah Lagi, Potret Sariah yang Kini Jadi Kuli Cuci Nangis Dapat Banyak Uang Bantuan dari Gus Miftah

Kehidupan Sariah, istri pertama pesulap Pak Tarno, yang penuh kesedihan, berhasil menyentuh hati Gus Miftah. Berikut adalah informasi selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik

Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
Viral Di Media Sosial, Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta
Viral Di Media Sosial, Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta

Pihak teuku Ryan angkat bicara soal transferan sebesar setengah miliar.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya