Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara Brigjen Dedi Prasetyo. ©2018 Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming melalui media sosial (medsos). Sebab, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tak ringan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, body shaming dikategorikan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Kategori tak langsung adalah ketika ejekan fisik tersebut ditransmisikan melalui media sosial yang bisa diakses jutaan orang.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).

Orang lain juga bertanya?

Dia melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP.

"Kalau (body shaming) tertulis langsung ditujukan kepada seseorang, kena Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman empat tahun," jelasnya.

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar. Ejekan yang ditransmisikan melalui media sosial dapat diakses oleh jutaan orang dan jejak digitalnya tidak bisa dihapus.

"Karena kalau secara konvensional hanya diketahui sedikit orang, tidak banyak orang," ujarnya.

Menghina warna kulit dan bentuk fisik, kata Dedi, bisa mengganggu psikologis seseorang. Body Shaming dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan diri korban. Bahkan, lebih jauh, korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi.

"Dengan postur yang kurang ideal dibully dengan kondisi itu, (korban) takut keluar, nggak mau bersosialisasi. Bahkan bisa berimplikasi bunuh diri. Dan riset-riset seperti itu sudah dilakukan di beberapa negara maju," tutup Dedi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Revenge Porn adalah Penyebaran Konten Pornografi Tanpa Persetujuan, Ketahui Dampak dan Ancaman Hukumnya
Revenge Porn adalah Penyebaran Konten Pornografi Tanpa Persetujuan, Ketahui Dampak dan Ancaman Hukumnya

Revenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya