BPOM Akui Tak Ada Standar Internasional Pengawasan EG dan DEG
Merdeka.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K Lukito, mengatakan pihaknya tidak bisa mengawasi produk dengan senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) pada obat sirup yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Sebab, mengawasi produk dengan senyawa tersebut belum ada standar internasional yang dijadikan patokan pengawasan.
“Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadinya dengan kandungan cemaran karena belum ada standar internasional yang ada,” kata Penny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (2/11).
-
Bagaimana cara mendeteksi produk berbahaya? Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengecek daftar bahan dalam produk, yang juga bisa dilakukan oleh konsumen.
-
Bagaimana cara BPOM Semarang memeriksa takjil? Fakta itu terungkap setelah tim Kefarmasian dan Perbekalan Medis Dinkes Tulungagung melakukan sidak mengambil sampel makanan dan aneka takjil di area sekitar MAJT Semarang, kamis (4/4).
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Bagaimana cara BPOM mengantisipasi bahaya BPA? “Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan“
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Kenapa BPOM wajibkan cantumin potensi bahaya BPA di galon? Ya, diketahui bahwa aturan tersebut dibikin untuk mengurangi kekhawatiran para konsumen akan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan. Apalagi senyawa BPA ini dapat menimbulkan sejumlah risiko gangguan kesehatan bagi orang-orang, terutama pada anak-anak dan ibu hamil.
Dia menjelaskan, standar produksi obat yang biasanya dijadikan patokan adalah International Pharmacopoeia, United States Pharmacopoeia, dan Farmakope Indonesia. Adapun standard kadar cemaran EG dan DEG dalam produk jadi, belum eksis.
“Tidak ada standar terkait kadar cemaran EG dan DEG di dalam produk jadi. BPOM mesti lakukan pengawasan berdasarkan payung hukum. Sehingga kami tidak bisa lakukan itu (pengawasan),” jelasnya.
Sehingga, dia mengakui BPOM mengembangkan metodologi sendiri untuk menguji cemaran pada bahan baku farmasi. Hasilnya, obat dengan kandungan pelarut EG dan DEG diduga ada cemarannya.
Dia pun menyebut bahwa pelarut EG dan DEG masuk ke Indonesia tidak melalui Surat Keterangan Impor (SKI), melainkan melalui Kementerian Perdagangan.
“Bahan baku sebagai produk farmasi mestinya pharmaceutical grade, harus dapat SKI sehingga kami bisa lakukan pengawasan. Khusus pelarut EG dan DEG ini tidak masuk melalui SKI melainkan Kemendag,” ungkap Penny.
Penny menyampaikan, dirinya telah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). BPOM disebut Penny turut berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti celah ini dengan memperketat pengawasan pre-market.
“Kami sudah laporkan dengan Pak Presiden dan sudah ada tindak lanjut juga, rapat dengan Kemenkes,” imbuhnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaProdusen roti Aoka itu belum tergabung dalam GAPMMI.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaApresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca SelengkapnyaTerhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran
Baca SelengkapnyaProdusen melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran mengenai dugaan roti Aoka memakai bahan pengawet
Baca SelengkapnyaPenarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.
Baca SelengkapnyaBPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca SelengkapnyaApakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca Selengkapnya