BPOM sebut ada 68 produk kosmetik sebabkan kanker & rusak janin
Merdeka.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa mengatakan sepanjang tahun 2014 telah melakukan pengawasan terhadap 32 miliar lebih produk kosmetik. Dari pengawasan itu terdapat 54 persen lebih produk kosmetik yang merupakan barang ilegal.
Ia menambahkan, dari pengawasan itu ditemukan pula 68 produk kosmetik yang mengandung bahaya. Dari jumlah itu 32 merupakan produk luar negeri dan 36 lainnya merupakan produk dalam negeri.
"Sepanjang tahun ini 2014 kita telah melakukan pengawasan kosmetik dengan jumlah 32 miliar lebih, dan 54 persen lebih merupakan produk impor ilegal termasuk mengandung bahan bahaya. Hari ini kami ingin sampaikan sebanyak 68 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya, 32 produk luar negeri dan 36 produk dalam negeri."
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Di mana produk-produk itu dijual? Sebuah studi baru mengungkapkan adanya ratusan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang. Pada hari Rabu, European Chemicals Agency (ECHA) merilis temuannya setelah menyelidiki hampir 4.500 produk kosmetik di 13 negara Eropa.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Siapa yang melepas ekspor perdana kosmetik? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
Roy menambahkan temuan kosmetika terlarang itu teridentifikasi mengandung bahan pewarna dilarang seperti merah K3 rhodamin yang banyak digunakan pada produk lipstik, cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri).
"Baik itu pewarna, cemaran logam berat, mercury (pemutih) efeknya sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kanker dan merusak janin," katanya, Jumat (19/12).
Ia menegaskan, tindak lanjut dari pengawasan tersebut BPOM melakukan tindakan pro-justicia. Menurutnya, selama tahun 2014 telah dilakukan pro justitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika. Selain tindakan pro justitia, Roy juga mengatakan BPOM melakukan tindakan penarikan dan pengamanan produk dari peredaran.
"Selama 2014 telah dilakukan pro justitia terhadap 41 kasus pelanggaran kosmetik, sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman pidana 1 tahun 9 bulan," katanya.
Dari tindakan itu, menurut Roy, nilai ekonomis yang berhasil diamankan sebanyak 1 miliar lebih. "Nilai ekonomi yang kita amankan satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca SelengkapnyaMemiliki make up yang cantik adalah keinginan semua wanita. Namun bolehkah ibu hamil menggunakan kosmetik? Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca SelengkapnyaMaxie Glow masuk daftar produk skincare berbahaya yang dirilis Polda Sulsel
Baca Selengkapnya