Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Aborsi Kekasih

Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Aborsi Kekasih Sidang Vonis Bripda Randy. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun pada Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21). Vonis ini pun terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 3,5 tahun penjara dalam perkara aborsi Novia Widyasari Rahayu.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan mantan polisi Polres Pasuruan itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," tandasnya, Kamis (28/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan Bripda Randy adalah sikap sopan santunnya dan belum pernah menjalani hukuman apapun dalam perkara yang lain.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan membuat masalah yang mengakibatkan keresahan masyarakat.

Atas putusan tersebut, hakim pun menawarkan pada terdakwa dan jaksa apakah menerima, menolak atau menyatakan pikir-pikir.

Tawaran hakim ini pun lalu dijawab banding, baik oleh pengacara Bripda Randy maupun oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kami banding," ujar salah satu kuasa hukum Randy.

Sebelumnya, JPU menuntut Bripda Randy dihukum 3,5 tahun penjara pada Selasa (12/4) lalu. Jaksa menilai polisi yang telah dipecat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus aborsi ini sendiri mencuat akhir tahun lalu dimana Novia ditemukan tewas oleh warga di pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12).

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium lantaran diduga depresi terkait masalah asmara dengan kekasihnya Bripda Randy. Novia sendiri ternyata diketahui pernah hamil dua kali dan kedua-duanya diaborsi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
VIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023

Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya