Bripka WR terancam dipecat jika terbukti kasus bisnis minyak ilegal
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Irawan David Syah mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan seorang anggota polisi dalam kasus penjualan minyak solar olahan secara ilegal. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan pidana umum dan pencopotan sebagai anggota polri.
"Terduga pemilik adalah WR berpangkat Bripka yang bertugas di SPN Betung," ungkap Irawan, Senin (5/6).
Dalam waktu dekat, Bripka WR akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya naik jadi tersangka jika disinyalir terlibat.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Kita panggil dulu, tapi proses pidananya masih jalan, kode etik jalan terus. Kalau memang terbukti bisa dicopot jadi polisi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Polda Sumsel berinisial WR diduga terlibat dalam tindak pidana penjualan minyak olahan jenis solar ilegal. Hal itu berdasarkan pengakuan dua sopir truk pengangkut minyak mentah ilegal yang ditangkap polisi.
Kedua sopir tersebut adalah berinisial EF dan FR. Mereka diringkus Polda Sumsel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Jumat (2/6) sore.
Barang bukti yang diamankan minyak solar ilegal sebanyak 16 ton di dalam dua unit truk Colt Diesel nomor polisi BG 8308 LA dan BG 8145 LA warna kuning. Tanki kedua truk itu telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Dari pengakuan kedua tersangka, minyak itu berasal dari Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin dan akan dibawa ke Lampung. Mereka diupah Rp 700 ribu dan biaya operasional sebesar Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaAgenda pemeriksaan Airlangga dilakukan pada Senin pekan depan setelah sebelumnya mangkir.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan perdana dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya