BSNP Dibubarkan, Nadiem Bentuk Badan Standarisasi Nonindependen
Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan ini justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.
"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (31/8).
-
Siapa yang membentuk BPS-KNP? Pembentukan lembaga penyelenggara pemilu sudah dimulai pada 1946 ketika Presiden Soekarno membentuk Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPS-KNP), dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat (UU No. 12/1946).
-
Siapa yang memimpin BNI dalam kerja sama ini? Dalam keterangannya, Direktur Retail Banking BNI Putrama Wahju Setyawan mengungkapkan, langkah ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan oleh BNI dalam memperluas kerja sama bersama bank daerah, khususnya dalam rangka mempercepat proses digitalisasi transaksi perbankan sekaligus bentuk komitmen perseroan dalam menggunakan produk dalam negeri.
-
Apa itu BBNKB? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan biaya yang sudah ditetapkan untuk melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
-
Siapa yang mengelola NISN? Secara khusus, pengelolaan NISN secara nasional ini dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud, ini merupakan bagian dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Kenapa BBNKB diperlukan? Proses administrasi ini sangat penting terlebih berkaitan dengan pemindahtanganan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke pemilik yang baru.
Mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.
Berikut bunyi lengkapnya:
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Bukan hanya itu, karena diletakan di unit kerja Kemendikbudristek menurut Doni rekomendasi yang ditelurkan badan standarisasi yang baru tak mengikat kementerian lain yang juga menangani pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag).
"Maka cakupan keberlakukan SNP (Standar Nasional Pendidikan) harus diatur di dalam PP yang lebih tinggi kan," jelasnya.
Doni menerangkan, integrasi badan standarisasi ke Kemendikbudristek berakibat fatal. Pasalnya menurut Pasal 35 UU Sisdiknas menyebut bahwa badan standarisasi bersifat mandiri.
"Lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.
Menurutnya, BSNP dibuat independen lantaran untuk memberi tugas kepada pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pendidikan nasional, yakni Kemenag dan Kemendikbudristek supaya memenuhi capaian standar yang ditentukan BSNP. Jika tak lagi mandiri, maka bisa saja standar itu dibuat rendah.
Hal itu tentu saja amat merugikan masyarakat dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
"Karena BSNP itu bertugas untuk memberikan jaminan minimal hak warga negara dalam bidang pendidikan. Sehingga yang melaksanakan itukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi itu alasannya kenapa badannya harus independen, dulu dalam UU Sisdiknas itu disebut begitu," tutup Doni.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaLukman hadir membawa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB yang lama maupun hasil dari Muktamar Bali yang diselenggarakan pada 2019.
Baca SelengkapnyaIman mengatakan, sejarah kelahiran PKB memang lekat dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sangat menghormati mekanisme internal di Kadin
Baca SelengkapnyaLukman juga mengaku dimintai pendapatnya soal kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum.
Baca SelengkapnyaMa’ruf Amin mengingatkan seharusnya kedua lembaga tidak boleh saling intervensi.
Baca SelengkapnyaGus Yahya mengakui hubungan PBNU dan PKB memang tidak erat. Alasannya, PBNU menganggap semua kelompok sama.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKomite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan cikal bakal terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKetua PBNU Abdullah Latopada menegaskan wacana MLB NU diisukan hanya dari segelintir orang
Baca Selengkapnya