Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Kerusuhan, 1.025 Warga Yalimo Mengungsi ke Wamena

Buntut Kerusuhan, 1.025 Warga Yalimo Mengungsi ke Wamena Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri cek puing-puing akibat pembakaran di Yalimo.. ANTARA

Merdeka.com - Sebanyak 1.025 warga Yalimo saat ini mengungsi ke Wamena, usai aksi massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil melakukan aksi anarkis dengan membakar fasilitas pemerintahan dan umum.

Evakuasi warga dilakukan Senin malam melalui darat dengan pengawalan anggota TNI-Polri, kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri.

Dikatakannya, evakuasi terhadap warga yang sebelumnya bermukim di Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo itu dilakukan atas permintaan mereka saat bertemu di Elelim, Senin pagi (5/7).

"Memang benar dalam kunjungan kerja ke Elelim, para pengungsi meminta dibantu evakuasi ke Wamena karena trauma saat aksi pembakaran yang terjadi Selasa (29/6)," katanya dilansir Antara, Selasa (6/7).

Para pengungsi selain di tampung di Tongkonan Wamena juga tersebar di beberapa tempat karena ada yang menumpang di kerabat atau kenalannya, kata Fakhiri.

Ketika ditanya tentang situasi kamtibmas, Irjen Pol Fakhiri mengaku saat ini relatif kondusif, namun anggota TNI-Polri tetap bersiaga.

"Tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, namun bangunan yang dibakar cukup banyak yakni 34 perkantoran pemerintah, 126 ruko yang dibakar serta 115 sepeda motor dan roda empat empat unit, sehingga kerugian sekitar Rp 324 miliar," kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri.

Pembakaran yang dilakukan massa pendukung paslon 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil terjadi Selasa (29/5) seusai putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan calon Bupati Erdi Dabi.

MK dalam amar putusannya terkait sengketa Pilkada Yalimo, Selasa, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

MK juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 117/PL.01.8-Kpt/9122/KPUKab/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 11 Mei 2021.

MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 044/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 045/PL.02.3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 24 September 2020.

MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon, SST.Par. dan Nahum Mabel, S.H.) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John W. Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,

MK memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,

MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil supervisinya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,

MK memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,

MK memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai dengan kewenangannya, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia

Puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Lebanon sebagai bagian dari proses evakuasi ketika konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah semakin memanas.

Baca Selengkapnya
Ditolak Warga Kwala Langkat, 51 Etnis Rohingya Dipindahkan dari Tenda Darurat
Ditolak Warga Kwala Langkat, 51 Etnis Rohingya Dipindahkan dari Tenda Darurat

Aksi penolakan itu dilakukan di depan tenda darurat tempat penampungan puluhan orang etnis Rohingya tersebut di Pantai Ujung Damak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Viral Emak-Emak Rempang Usir TNI Tolak Relokasi, Kapolri Kirim 400 Polisi
VIDEO: Viral Emak-Emak Rempang Usir TNI Tolak Relokasi, Kapolri Kirim 400 Polisi

Sejumlah warga Rempang mengusir petugas yang hendak menawarkan relokasi.

Baca Selengkapnya
Cerita Korban Banjir Luwu Jalan Kaki 6 Jam ke Pengungsian Setelah Desanya Terisolasi Lima Hari
Cerita Korban Banjir Luwu Jalan Kaki 6 Jam ke Pengungsian Setelah Desanya Terisolasi Lima Hari

Sebanyak 26 warga Kabupaten Luwu terpaksa jalan kaki 6 jam menuju ke pengungsian setelah desanya terisolasi akibat banjir dan longsor.

Baca Selengkapnya
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.331 Orang
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.331 Orang

Warga yang mengungsi akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, NTT hingga Rabu (3/1) sudah mencapai 2.331 orang.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Evakuasi WNI dari Lebanon, 40 Orang Tiba Selamat di Amman
Kabar Terbaru Evakuasi WNI dari Lebanon, 40 Orang Tiba Selamat di Amman

Puluhan orang dievakuasi ke Amman tersebut berasal dari dua gelombang evakuasi WNI yang dilakukan oleh Kemlu RI melalui jalur darat dari Beirut di Lebanon.

Baca Selengkapnya
135 Pengungsi Rohingya di Kantor Gubernur Aceh, Akhirnya Ditampung ke Camp Pramuka
135 Pengungsi Rohingya di Kantor Gubernur Aceh, Akhirnya Ditampung ke Camp Pramuka

Pengungsi Rohingya terdiri dari 15 anak laki-laki, 20 anak perempuan, 35 laki-laki dewasa, dan 65 perempuan dewasa

Baca Selengkapnya
Teror KKB Bikin Warga Mengungsi, Lima Kampung di Papua Kosong
Teror KKB Bikin Warga Mengungsi, Lima Kampung di Papua Kosong

Teror KKB membuat warga yang menghuni lima kampung di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah, mengungsi.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Berbondong-bondong Angkut Ternak Akibat Desa Terdampak Erupsi Lewotobi
Cerita Warga Berbondong-bondong Angkut Ternak Akibat Desa Terdampak Erupsi Lewotobi

Warga desa itu dibantu sejumlah kerabat untuk membawa barang dan ternak ke atas mobil.

Baca Selengkapnya
Kondisi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang di Bitung, Ada yang Sakit Keras dan Pendarahan
Kondisi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang di Bitung, Ada yang Sakit Keras dan Pendarahan

327 warga telah dievakuasi pada gelombang ketiga Tim KRI Kakap-811 atau dari TNI Angkatan Laut. Dari jumlah itu, terdapat 192 wanita dan 135 pria.f

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD dan Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa
Kantor DPRD dan Bupati Pohuwato Gorontalo Dibakar Massa

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, massa yang berjumlah sekira seribuan orang mendatangi kantor bupati dan DPRD setempat.

Baca Selengkapnya
Gunung Ruang Meletus, 327 Warga Diungsikan Menggunakan Kapal TNI AL
Gunung Ruang Meletus, 327 Warga Diungsikan Menggunakan Kapal TNI AL

Dari 327 pengungsi, terdapat dua orang yang sakit parah yakni stroke dan pendarahan

Baca Selengkapnya