Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka

Buntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka pantai melasti. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Lima tersangka yakni GMK (58) yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lalu, MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, dan KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Orang lain juga bertanya?

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menceritakan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (26/5) kemarin, pada terhadap lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan reklamasi di Pantai Melasti menyebabkan kerusakan lingkungan dan biota laut.

Kemudian, untuk peran tersangka ada dua pelaku utama ialah GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME) dan yang turut membantu adalah tiga tersangka lainnya.

"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.

Adapun peran para tersangka yakni IWGA, KG dan T bertugas mengizinkan dan ikut membantu reklamasi seluas 2,2 hektare. Temuan reklamasi ilegal itu ditemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini membuat proses reklamasi di pantai itu masih status quo dan sesuai perjanjian kontraktor tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.

"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektare. Sementara di status quo kan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal (dengan) kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektar yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektar dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.

Reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan yang dimulai dari anjungan. Sempat disetop tetapi diizinkan lagi.

"Untuk kerusakan itu pemanfaatan daerah pesisir itu termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh berkembang di sana yang kata ahli terganggu ekosistem di sana," ujarnya.

Saat ini, kegiatan reklamasi disetop sepenuhnya. Aliran dana reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar dan sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp 5 miliar.

"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 milar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidiikan," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk
Menteri KKP Sebut Pelaku Maling Ikan Punya Rumah di Pantai Indah Kapuk

Pelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis
Lima Smelter Disita Kejagung Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Tetap Beroperasi, Salah Satunya Milik Harvey Moeis

Lima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali

Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya