Buntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali menetapkan lima tersangka terkait kasus reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Lima tersangka yakni GMK (58) yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lalu, MS (52) karyawan swasta tinggal di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kemudian, IWDA (52) wiraswasta yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Ungasan, dan KG (62) wiraswasta beralamat di Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan T (64) karyawan swasta yang tinggal di Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.
-
Apa kerusakan akibat gempa di Bali? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali mencatat kerusakan ringan dampak gempa berkekuatan 4.9 magnitudo di Kabupaten Gianyar. Getaran gempa sempat membuat penghuni hotel berhamburan meninggalkan gedung.'Kerusakan ringan, tembok retak dan genteng jatuh,' kata Kepala BPBD Made Rentin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
-
Apa saja dampak banjir di Bali? Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali Made Rentin mengatakan, hujan lebat mengakibatkan genangan di sedikitnya empat titik di Kabupaten Badung dan enam titik di Kota Denpasar, dan pohon tumbang di dua titik di Kota Denpasar.
-
Apa yang terjadi di Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Bagaimana Leak muncul di Bali? Menurut masyarakat Bali, legenda Leak muncul sejak abad 11 Masehi, yakni pada masa kepemimpinan Raja Erlangga. Dahulu kala, masyarakat berspekulasi bahwa ada seorang janda bernama Caloranang yang mempunyai ilmu sihir hitam, sebab kerap menyanyikan kidung-kidung dengan bahasa aneh.
-
Bagaimana cara Megawati mendorong perhatian terhadap krisis air di Bali? 'Kemarin kapan saya bilang, di Pulau Bali saya paksa pak Gubernurnya melakukan FGD (Focus Group Discussion). Karena apa? Bali ini lama-lama ini udah mulai kekurangan air lho,' kata Megawati.
-
Apa yang ditemukan di pantai Bali? Sebuah foto menunjukkan gurita raksasa beredar di media sosial. Gurita raksasa itu diklaim terdampar di pesisir pantai Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menceritakan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 28 Juni 2022 dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (26/5) kemarin, pada terhadap lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara tersebut telah diambil kesimpulan bahwa yang tadinya terlapor menjadi tersangka. Ada sebanyak lima tersangka," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan reklamasi di Pantai Melasti menyebabkan kerusakan lingkungan dan biota laut.
Kemudian, untuk peran tersangka ada dua pelaku utama ialah GMK dan MS yang menjabat Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (TME) dan yang turut membantu adalah tiga tersangka lainnya.
"Ada dua pelaku utama yaitu IG dan MS yang saat itu menjabat selaku direktur utama di PT TME dan kemudian yang turut membantu adalah tiga orang tadi," ujarnya.
Adapun peran para tersangka yakni IWGA, KG dan T bertugas mengizinkan dan ikut membantu reklamasi seluas 2,2 hektare. Temuan reklamasi ilegal itu ditemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung, Bali. Kasus ini membuat proses reklamasi di pantai itu masih status quo dan sesuai perjanjian kontraktor tempat reklamasi itu akan dibangun beach club.
"Luas secara keseluruhan setelah hasil pengukuran dari BPN Badung itu 2,2 hektare. Sementara di status quo kan. Sesuai dengan perjanjian dibuat di awal (dengan) kelompok nelayan salah satunya di perjanjian itu adalah rencana pembentukan beach club. Yang di reklamasi seluas 2,2 hektar yang diuruk atau pengurukan antara 1,8 hektar dan sisanya di sebelah barat," ujarnya.
Reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari 2018 dengan beberapa kelompok nelayan yang dimulai dari anjungan. Sempat disetop tetapi diizinkan lagi.
"Untuk kerusakan itu pemanfaatan daerah pesisir itu termasuk lahan-lahan yang tadinya ada biota-biota laut yang tumbuh berkembang di sana yang kata ahli terganggu ekosistem di sana," ujarnya.
Saat ini, kegiatan reklamasi disetop sepenuhnya. Aliran dana reklamasi tersebut mencapai Rp 4 miliar dan sumbangan ke Desa Adat Ungasan sebesar Rp 5 miliar.
"Sesuai data yang kami dapatkan ada Rp4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 milar untuk sumbangan ke Desa Adat dan (aliran dana) masih dalam proses penyelidiikan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca Selengkapnya