Bunuh manajer cabang Mandiri, 2 siswa SMA terancam bui seumur hidup
Merdeka.com - Polisi akan mengenakan pasal berlapis terhadap dua pelajar SMA yang membunuh manajer Bank Mandiri Cabang Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Yoppy Novrianto (35) dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. Meski hingga kini polisi belum mengetahui motif pembunuhan itu. Sementara dua pelaku lain diimbau menyerahkan diri.
Kapolres OKU AKBP Dover Christian mengatakan, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 365 jo 351 (3) jo 170 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun hingga seumur hidup.
"Kita kenakan pasal berlapis, maksimal seumur hidup," ungkap Dover, Rabu (24/2).
-
Bagaimana polisi cari motif bunuh diri? 'Kita membutuhkan pemeriksaan scientific, kita butuh pemeriksaan DNA, kita butuh pemeriksaan autopsi psikologi yang kemudian secara komprehensif baru nanti bisa kita simpulkan,' kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya dikutip Kamis (14/3).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana polisi memastikan motif bunuh diri? 'Kami belum menentukan motif yang membuat satu keluarga ini melakukan aksi bunuh diri,' kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya di Jakarta, Minggu (10/3) Agus mengatakan, petugas saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi seperti petugas keamanan, keluarga korban dan lainnya. Selain itu, pihaknya juga memeriksa identitas kendaraan serta handphone milik korban.'Kita akan coba hubungi orang terdekat dari korban untuk menelusuri motif kejadian ini,' kata dia.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dover mengatakan, pasal yang dikenakan bisa saja bertambah mengingat pemeriksaan masih berlanjut, terutama untuk mengetahui motif pembunuhan.
"Kasus ini masih kita dalami. Untuk motif kita masih dalami," kata dia.
Saat ini, polisi baru menangkap MA (15) yang menjerat korban, dan RS (15) yang bertugas membantu menguburkan korban. Sementara dua pelaku lain yakni AK (17) pelajar SMA Muara Enim dan SP (16) pelajar SMA Baturaja dinyatakan buron.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kedua pelaku segera menyerahkan diri ke kantor polisi atau pihak keluarga berinisiatif menyerahkan keduanya.
"Kita minta kerjasama keluarga pelaku, karena keduanya sedang kita buru," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaJaksa menerima puluhan barang bukti dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaNada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya