Bunuh Rekan, Penjaga Perlintasan KA Tak Resmi di Bandengan Utara Ditangkap
Merdeka.com - Tim dari Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap Agus Bin Marsan (40). Dia diduga sebagai pelaku tunggal pembunuhan terhadap Andri (60), rekannya sesama penjaga perlintasan kereta api tak resmi di Bandengan Utara, Jakarta Utara.
Keributan terjadi di pinggir rel Bandengan Utara, Jakarta Utara, Jumat (16/4). Polisi menyebut perkelahian dipicu persoalan uang.
Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, keberadaan Agus Bin Marsan terdeteksi seusai pemeriksaan sejumlah saksi.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dari keterangan yang diterima, tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten. Pihaknya melakukan penangkapan Agus Bin Marsan pada Senin (19/4) malam.
"Sesampainya di sana, kami mendapati pelaku dan langsung kami tangkap," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4).
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa. Mereka menjebloskan tersangka ke Rutan Mapolsek Tambora.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. "Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," tuturnya.
Faruk menyampaikan, Agus Bin Marsan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, Faruk menerangkan, antara korban dengan pelaku sama-sama mengais rezeki di perlintasan sebidang Bandengan Utara.
Faruk mengatakan, keduanya telah membuat kesepakatan terkait aturan jam kerja. Ketika itu pelaku menuding korban curang dan menyalahi perjanjian yang telah dibuat.
"Mereka kerja shift-shiftan, nah salah satu dari mereka belum waktunya tapi sudah kerja. Ya dituding ambil jatah waktunya. Mereka kemudian cekcok," ucapnya.
Faruk menerangkan, pelaku kemudian menganiaya korban dengan sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia.
Reporter: Ady Anugrahadi (Liputan6.com)
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Terduga Teroris Perakit Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Ditangkap
Baca SelengkapnyaKabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, menyerahkan diri usai menembak rekannya sendiri, Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari.
Baca SelengkapnyaKompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terjadi di dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPeluru yang dimuntahkan mengenai pelipis kanan dan pipi hingga menembus tengkuk.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (28/6).
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaArif mengaku hasil pencuriannya digunakan membeli narkoba.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaKombes Michael mengatakan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulut, bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai izin dari pimpinan.
Baca Selengkapnya"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca Selengkapnya