Bunyi Pasal-Pasal yang Menjerat Habib Bahar bin Smith
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith tersandung kasus hukum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Kasus pertama Habib Bahar menjadi tersangka untuk kasus penghinaan Presiden Jokowi, penyidik menjerat pasal Pasal 16 juncto, Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Yang terbaru, Habib Bahar ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan dua remaja, diduga melanggar pasal berlapis yakni pasal 170 (2) KUHP, pasal 351 (2), pasal 333 (2) KUHP, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berikut ini bunyi pasal yang menjerat Habib Bahar bin Smith dalam dua kasus berbeda:
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
Bunyi Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP
Dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja, Habib Bahar dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 yang berbunyi. " Yang bersalah diancam: (1)Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. (2) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut," bunyi pasal 2.
Kemudian pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, yang berbunyi. "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Pasal 333 KUHP
Habib Bahar juga dijerat pasal 333 KUHP ayat 2 yang berbunyi. "Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Atas penganiayaan anak, Habib Bahar juga dijerat pasar 80 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berbunyi, "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C (Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," bunyi ayat 1.
Sementara itu ayat dua dan tiga berbunyi, " (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
Dan ayat 4 berbunyi, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Terjerat UU Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis
Habib Bahar juga dipolisikan terkait video ceramahnya yang viral dia diduga menghina Presiden Joko Widodo. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat Pasal 16 juncto, Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman penjara lima tahun.
Pasar 4 huruf b angka 2 yang berbunyi, "Yang menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: (2) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain,"
Dirinya juga terjerat pasal 16 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal 16.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca Selengkapnya