Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Aset Disita

Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Aset Disita Sidang tuntutan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut lima tahun penjara dan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus gratifikasi pembangunan 16 proyek pembangunan jalan. Aset terdakwa juga dilakukan penyitaan jika tak mampu membayar denda.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (8/10). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi itu, JPU menyebut terdakwa menerima fee sebesar Rp4 miliar dari proyek tahun 2018.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara karena melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU KPK Ricky Benindp Magnas.

Orang lain juga bertanya?

Menurut jaksa, uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Sumatera Selatan dan Palembang. Tuntutan itu lantaran terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta selama persidangan tidak jujur dan tidak mengakui kesalahan.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Jika tidak dibayar, aset terdakwa akan disita untuk mengganti uang pengganti dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Seusai sidang, terdakwa mengaku optimistis bebas dari jeratan hukum. Dia berdalih tidak menerima sepeser uang dari proyek itu saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim mendampingi terpidana Ahmad Yani.

"Saya tetap pada pendirian saya. Sebagaimana dalam persidangan, saya tidak terbukti menerima fee, tidak ada barang bukti yang bisa dibuktikan dalam persidangan," kata dia.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba

Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang

Muhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya