Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi APBD Rp41 Miliar di Sulbar Menyerahkan Diri

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi APBD Rp41 Miliar di Sulbar Menyerahkan Diri Terpidana Korupsi bank BPD Pasangkayu, Manne. ©2020 Merdeka.com/udin teha

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali mengamankan salah seorang narapidana Korupsi Rp41 miliar, atas nama Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, setelah buron selama 10 tahun.

Terpidana, Manne yang tak lain adik kandung bupati Pasangkayu itu menyerahkan diri hari ini di Kejati Sulbar, Senin (21/12), yang diantar langsung langsung adik kandungnya atas nama Amir Hamzah Ambo Djiwa.

Kejati Sulbar Johny Manurung, kepada Merdeka.com mengatakan selama ini terpidana Korupsi APBD Rp41 miliar yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006, selalu menjadi buruan petugas tim Kejati Sulbar. Lanjut kata dia, karena sudah bosan dikejar-kejar hingga ke kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya terpidana Rusman alias Manne Bin Ambo Djiwa,dibantu oleh keluarga kooperatif menyerahkan diri ke Kejati Sulbar.

Orang lain juga bertanya?

"Mungkin karena sudah bosan dikejar-kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu, akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan dihantar langsung adik kandungnya," kata Amiruddin kepada Merdeka.com

Masih dia, terpidana Korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu, sebelum nya di vonis bersalah 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Mamuju.Namun sang terpidana malah tidak kooperatif menjalani hukuman sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terpidana ini sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor selama 4 tahun penjara. dan hari ini baru dia menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya," jelas Amiruddin.

Seperti diketahui, terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, bersama rekan lainnya diketahui masih ada Lima orang lagi menjadi buruan tim Kejati Sulbar yang masuk dalam DPO.

Kelompok ini, berjemaah melakukan Korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank pembangunan daerah (BPD) Pasangkayu tahun 2006–2007 yang merugikan negara Rp41 miliar. Dan perkara ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K/Pid. Sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin
FOTO: Kasus Korupsi Nikel di Sultra, Kejagun Tahan Mantan Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin

Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.

Baca Selengkapnya
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera
Menangis Tersedu-sedu Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Senilai Rp5,5 Miliar saat Dipamerkan Depan Kamera

Terlihat, satu tersangka perempuan atas nama Erika selaku Direktur CV

Baca Selengkapnya
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK
Didampingi Kuasa Hukum, Satu Tersangka Suap di Basarnas Menyerahkan Diri ke KPK

Tersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya