Buron Kasus Pencabulan Ditangkap Saat Diperiksa Polisi Terkait Karhutla
Merdeka.com - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Reskrim Polres Pelalawan mengeksekusi terpidana inisial Su atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Su ditahan kembali berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 2409 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019. Dia divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar atas pencabulan terhadap anak tirinya," ujar Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, Kamis (14/11).
Tidak mudah menangkap Su. Jaksa membutuhkan waktu selama satu minggu lebih, dan berkoordinasi dengan Polsek Langgam, Polres Pelalawan. Atas informasi dari polisi, jaksa ke lokasi dan menangkap terpidana Su.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agus Kurniawan dan dua orang jaksa fungsional Marthalius SH dan Nofwandi SH," kata Nophy.
Setelah bersusah payah mencari Su, akhirnya jaksa menerima informasi dari Polsek Langgam bahwa Su datang ke Mapolsek Langgam untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Su menjadi saksi dalam perkara Kebakaran dan Hutan (Karhutla).
Tim jaksa eksekutor langsung bergerak menuju Mapolsek dan menunggu proses pemeriksaan selesai. Saat keluar dari ruangan penyidik, Suardi terkejut melihat para jaksa yang datang.
Setelah disampaikan niat untuk mengeksekusi putusan, Kepala Desa setempat juga dipanggil untuk mendampingi pelaksanaan putusan. Su kaget mendengar hal tersebut.
"Terpidana sempat menyangkal putusan kasasi MA, karena dia pernah diputus bebas di PN Pelalawan. Lalu tim menjelaskan putusan tersebut padanya," ucap Nophy.
Su diperlihatkan oleh jaksa, terkait Surat Perintah Pelaksanaan Putusan atau P-48, tim kejaksaan tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana. Setelah dua jam komunikasi, akhirnya Su dibawa ke Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Lurah RU segera dipanggil untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKorban pencabulan merupakan keponakan pelaku masih berumur 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan FR kepada SR berusia 10 tahun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca Selengkapnya