Buronan Kasus Pembunuhan Hendra Subrata Dieksekusi Jaksa ke Lapas Salemba Jakarta
Merdeka.com - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan buronan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta, Selasa (29/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Hendra Subrata merupakan terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dinyatakan sehat, terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara," tutur Leonard dalam keterangan tertulisnya.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba, Hendra Subrata menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terpidana Hendra Subrata, kata Leonard, menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
"Sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu (26/6) terhadap terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid antigen sebanyak tiga kali, hasilnya negatif. Juga dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil laboratorium yang menyatakan kondisi terpidana sehat," ujar Leonard.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnisnya, pada tahun 2009. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya