Buru teman mau balas dendam, pria berpistol malah curi roti di Kokas
Merdeka.com - Petugas Polsek Tebet menahan SH (49) karena membawa senjata api di pusat perbelanjaan Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu SH tengah mengejar temannya untuk balas dendam.
Perselisihan antara SH dengan rekannya YD terjadi dua tahun lalu, saat keduanya bekerja sebagai makelar bahan di Tanah Abang. Saat itu dua teman ini cekcok, SH ditusuk oleh YD.
SH membeli senjata api itu di Tanah Abang dengan harga Rp 2 juta. "Motif kepemilikannya hanya untuk balas dendam terhadap sesama rekan yang bekerja di Tanah Abang," kata Kapolsek Tebet Kompol I Ketut Sudarma, Selasa (24/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa Sahroni meminta hukuman berat untuk pencuri kabel? Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,' tambah Sahroni.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
SH ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat berada di Mal Kota Kasablanka. Saat digeledah benar saja dia membawa senjata api merk Sig Sauer 9 mm dengan 3 butir peluru.
"Kejadian pada 21 Maret pukul 21.30 WIB. Awalnya ditangkap karena mencuri roti di dalam mal. Kemudian ditangkap oleh satpam setempat dan saat digeledah ternyata tersembunyi senjata api buatan Jerman di pinggangnya," ujar Ketut.
SH mengaku tidak puas meski YD sempat dihukum. "Saya merasa hukuman yang dilakukan pelaku waktu nusuk saya itu tidak setimpal, karena usus saya waktu ditusuk itu sampai keluar," imbuhnya.
SH dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. "Kita masih mendalami kepemilikan yang dibelinya pada seseorang yang berinisial DD," tandas Ketut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali di bagian bahu kanan dan perut bagian bawah kanan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban yang selalu menjanjikan akan membayar utang
Baca SelengkapnyaAtas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian dilakukan seorang pria yang hendak mengambil besi pengaman jalan raya. Perbuatan ini dipergoki oleh penduduk yang berani menegurnya.
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaMotifnya dendam karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaHeru Ariyanto (34) tewas ditusuk dengan senjata tajam oleh temannya sendiri R saat pesta miras bersama di Jalan Majapahit Semarang, Kamis (14/3).
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca SelengkapnyaWarganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca Selengkapnya