Buruh penjual sabu di Banjarmasin ditangkap saat menunggu pembeli
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara menangkap seorang buruh yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi warga, di mana perbuatannya mengedarkan sabu sudah meresahkan warga di sekitar tempat tinggalnya," kata Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Siswanto di Banjarmasin, demikian dikutip dari Antara, Rabu (22/6).
Andik memaparkan, pelaku ditangkap pada Kamis (16/6) siang, sekitar pukul 12.00 Wita di rumahnya, di Jalan Pangeran Gang Pangeran RT 09 Banjarmasin Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Apa yang dijual oleh istri polisi ini? Banyak kisah kesuksesan yang berawal dari hal tak terduga. Seperti cerita bisnis milik pasangan suami istri berikut ini. Istri sang polisi secara tak sengaja mendapat resep pempek andalan hingga memberanikan diri melakukan produksi besar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Pelaku diketahui bernama Rijani alias Jani (35). Saat ditangkap, dia sedang menunggu seorang konsumen ingin mengambil sabu.
"Jani saat itu sedang berada di rumah dan anggota kita menyamar sebagai pembeli dan saat transaksi pelaku langsung kami tangkap," beber Andik.
Dia mengatakan dalam penangkapan itu, anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti sabu satu paket dan satu telepon seluler merek Nokia.
Berdasarkan barang bukti, akhirnya dengan terpaksa pelaku harus pasrah dan mau digiring ke polsekta setempat untuk menjalani proses hukum.
"Keterangan pelaku, dia berbisnis haram itu untuk kerjaan sampingan buat mengumpulkan uang guna persiapan istrinya melahirkan anak ketiga," ungkap Andik.
Hasil penyidikan sementara, Jani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan diancam hukuman minimal empat tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBerikut potret pasutri yang menjadi pengedar narkoba.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku pernah mengantar sabu-sabu untuk modal pesta pernikahan Maret lalu. Kini dia beralasan jadi kurir untuk cari uang persalinan istrinya.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Baca Selengkapnya