Cabuli anak di bawah umur, Anjar dituntut 10 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memberikan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Anjar Susilo, warga Jalan Pesapen Barat, saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, terdakwa berusia 39 tahun tersebut melakukan asusila, dengan mencabuli terhadap anak dibawa umur, berusia 8 tahun.
JPU Oki Muji Astuti yang membawa salinan surat tuntutan terdakwa mengungkapkan, terdakwa Anjar Susilo melakukan pencabulan terhadap korban berusia 8 tahun terjadi pada Jumat (3/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban yang saat itu berjalan menyeberangi jalur kereta api untuk kembali ke rumahnya. Tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa, kemudian diajak masuk ke dalam sebuah rumah kosong.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Begitu masuk di dalam, terdakwa langsung menyekap korban di rumah kosong, melakukan pencabulan. Dengan cara, kemaluan korban dimasuki jari terdakwa.
Termasuk kemaluan terdakwa juga digesekan ke kemaluan korban. Sehingga korban menjerit, meronta karena kesaktian akibat dari apa yang dilakukannya.
Dari sini korban, pulang dan tiba rumah langsung menceritakan ke orangtuanya. Setelah itu, kasusnya dilaporkan di Kepolisian Resort (Polres) Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP), untuk Anjar Susilo langsung ditangkap.
Jeratan Pasal terhadap Anjar Susilo, yakni pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. "Dengan ini terdakwa dengan nama Anjar Susilo dituntut 10 tahun penjara," kata Oki Muji Astuti, Rabu (15/11).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca Selengkapnya