Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Kupang Dijemput Polisi
Merdeka.com - GG alias Given (19), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang berusaha kabur dan nyaris lolos dari incaran polisi. Given berusaha melarikan diri saat Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama anggota hendak menangkapnya.
Saat tim Buser melakukan penyergapan, Given sempat berusaha melarikan diri namun berhasil dikejar dan diamankan.
Given yang diduga kuat merupakan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ini ditangkap di perumahan pengungsi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Dia ditangkap sesuai surat perintah membawa dan menghadapkan saksi nomor SP-Bawa/142/III/2021/Reskrim.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Informasi yang dihimpun, Given melakukan aksi ini pada (1/2) lalu, sekitar pukul 01.00 wita di rumahnya di belakang kantor dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kelurahan Oepura. Dia mencabuli N (14), yang dikenalnya melalui aplikasi mechat.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Given guna memberikan keterangan, namun tidak pernah ditanggapi.
Setelah menyelidiki keberadaan pelaku, tim Buser pun langsung ke lokasi dan menyergap Given. Ia berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kupang Kota.
Given disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Awalnya kita panggil dia (Given) sebagai saksi dan dua kali panggilan diabaikan, makanya kita jemput paksa," Kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, Rabu (23/3).
Penyidik unit PPA masih memeriksa Given untuk memastikan statusnya. "Saat ini masih sebagai saksi dan kita akan gelar dulu untuk menetapkan status (Given), sebagai saksi atau tersangka," Ungkap Brigita.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca Selengkapnya