Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Taksi di Gianyar Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap sopir taksi bernama Ketut Umbu Sugriwa (48) karena kasus pencabulan di Gianyar, Bali. Dia ditangkap karena menyetubuhi bocah di bawah umur berinisial AS (9).
Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan pelaku dibekuk di tempat indekosnya di kawasan Gianyar, Bali, Selasa (17/9) sekitar pukul 18.30 WITA.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kamis (19/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologinya pada Senin (16/9) sekitar pukul 19.00 WITA, ibu korban berinisial IWN melihat wajah anaknya dalam keadaan pucat, termenung dan diam. Korban mengaku celananya dibuka oleh pelaku dan terjadi pencabulan.
"Dan pelaku sempat mengancam korban apabila memberitahukan kepada orang tuanya diancam akan dibunuh oleh pelaku," ujar dia.
Orang tua korban menanyakan secara detail kepada korban. Usai kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan menjadi pendiam. Orang tua korban melaporkannya ke Mapolsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa para saksi-saksi. Kemudian polisi mengetahui pelaku adalah tetangga kos korban.
"Dia (Pelaku) tetangga kos (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan interogasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sukawati untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah celana pendek pria warna abu bertuliskan Puma, 1 buah handphone merek iPhone Type 5S warna gold dan 1 buah celana pendek anak-anak.
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun maksimum 15 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca Selengkapnya