Cak Imin Ingin Jadi Ketum PSSI, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Edy Rahmayadi memutuskan mundur dari ketua umum PSSI dalam kongres tahunan di Bali akhir pekan lalu. Untuk sementara waktu, jabatan plt ketua umum PSSI dijabat oleh Djoko Driyono. Beberapa nama digadang-gadang bakal jadi calon kuat Ketum PSSI. Salah Satunya Erick Thohir.
Di luar nama itu, tak diduga-duga, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar juga berminat. Hal itu diungkapkan dalam postingan twitternya, @cakimiNOW. Mantan Menakertrans era Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) ini ingin membuat sepak bola Indonesia lebih baik lagi. "Saya siap memimpin PSSI, biar beres, biar berprestasi, masuk gelanggang dunia," kata Cak Imin di Twitternya, Rabu (23/1).
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum seseorang maju atau dicalonkan sebagai Ketua Umum PSSI. Ini persyaratannya seperti dilansir Bola.Net.
-
Siapa pendiri PSSI? PSSI didirikan oleh seorang insinyur bernama Soeratin Sosrosegondo.
-
Apa syarat utama untuk jadi anggota PPS Pilkada 2024? Syarat pendaftaran menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia.
-
Siapa ketua umum pertama IPM? Kemudian secara resmi, pada tanggal 18 Juni 1961 ditetapkan sebagai hari kelahiran IPM dengan Ketua Umum Herman Helmi Farid Ma’ruf dan Sekretaris Umum Muhammad Wirsyam Hasan.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Pertama, calon ketum, waketum, dan atau exco PSSI berusia lebih dari 30 tahun. Kedua, harus atau telah aktif dalam sepak bola sekurang-kurangnya selama lima tahun. Ketiga, tidak pernah ditanyakan bersalah atas suatu tindakan pidana. Keempat, harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Kelima, minimal mendapatkan satu dukungan dari anggota PSSI.
Untuk pembuktian tidak sedang dalam berpekara dan tidak pernah dinyatakan bersalah, bakal calon Ketum PSSI harus menyertakan surat keterangan beban status terpidana dari pengadilan negeri.
Sedangkan untuk dukungan, bakal calon Ketum PSSI harus benar-benar mendapatkan dukungan anggota PSSI. Bukan pihak lain.
Sebelumnya, niat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) jadi orang nomor satu di PSSI disambut positif koleganya di partai. Cak Imin dinilai cocok menggantikan Edy Rahmayadi yang mundur dari Ketum PSSI dalam kongres di Bali pekan lalu.
Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengaku mendukung penuh langkah Cak Imin dapat berkuasa di lembaga tertinggi sepakbola Indonesia itu. Dia akan mendukung total niatan sang mantan Menakertrans era SBY itu.
"Cocok sekali, saya siap bantu total," kata Marwan kepada merdeka.com, Rabu (23/1).
Marwan mengaku memiliki wawasan yang baik tentang sepakbola. Oleh sebab itu, dia yakin dapat membantu pencalonan Cak Imin.
"Kebetulan saya hobi bola dan paham bola, Cak Imin Cocok Jadi Ketum PSSI," kata Marwan lagi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mendorong kader PKB bersama rakyat, mencari solusi masalah-masalah kerakyatan.
Baca SelengkapnyaCak Imin Beberkan Tiga Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSekjen PAN Eddy Soeparno mengaku senang membahas segala kemungkinan.
Baca Selengkapnya6 Perintah Cak Imin menjadi wajib dijalankan oleh seluruh kader PKB mulai tingkat DPRD hingga DPR RI maupun kepala daerah
Baca SelengkapnyaCak Imin mempersilakan kepada semua cakada untuk mendaftar di partainya.
Baca SelengkapnyaCak Imin terpaksa mengambil keputusan tanpa meminta restu kepada para senior di PKB. Ada apa ya?
Baca SelengkapnyaCak Imin menerima kunjungan lima purnawirawan TNI di rumah dinasnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin berjanji akan menyempurnakan demokrasi Indonesia jika menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan dalam Muktamar ke-VI PKB di Nusa Dua Bali, Sabtu (24/8) malam.
Baca SelengkapnyaNama Said Aqil salah satu yang dipertimbangkan menjadi Kapten Timnas Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaCak Imin mendorong seluruh Pemimpin PKB di setiap level kepemimpinan menjadi inisiator perbaikan bangsa
Baca SelengkapnyaCak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PKB se-Indonesia untuk menentukan pilihannya.
Baca Selengkapnya