Camat di Tangsel jadi otak pungli Rp 600 juta izin rumah ibadah
Merdeka.com - Guna memuluskan penerbitan izin SKDU rumah ibadah di Q Big Mall BSD, Camat Pagedagan meminta Rp 600 juta kepada yayasan gereja. Uang tersebut, disebut Camat, akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto menerangkan, camat berinisial AK yang diamankan akhir Februari kemarin merupakan otak tindak pidana pungli penerbitan izin SKDU rumah ibadah.
"Dari pemeriksaan kami berhenti di AK, dia sebagai otak dari pemerasan tersebut, bersama stafnya yang terkena OTT, BP," terang Kapolres di Mapolres Tangsel, Jumat (9/3).
-
Siapa yang memberikan bantuan untuk pembangunan gereja? Jemaat semakin bersuka cita lagi setelah menantu orang nomor satu di Pemko Medan itu memberikan bantuan pribadi sebesar Rp.70 juta guna mendukung pembangunan gereja tersebut.
-
Siapa yang meminta sedekah? 'Nak, minta sedekahnya, Nak,' pinta si pengemis tersebut.
-
Bagaimana Masjid Raya Sumatera Barat mendapatkan dana? Mereka berupaya menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan negara Timur Tengah untuk mengumpulkan dana.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang menjual masjid? Nama pemiliknya pun tertulis, yakni Hilda Rahman, lengkap dengan nomor handphone serta nomor sertifikat hak milik atas tanah tempat masjid berdiri.
Menurut keterangan korban, pihak yayasan gereja diminta menyetorkan uang sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan penerbitan izin. Uang tersebut nantinya didistribusikan kepada masyarakat setempat.
"Tapi uang itu tak sampai ke masyarakat, malah untuk keperluan pribadi Camat, dari Rp 600 juta yang diminta, baru diberikan Rp 60 juta. 15 juta dikuasai stafnya, 45 sudah ditransfer ke rekening istri camat," kata Fadli.
Polisi juga memeriksa Rekening istri AK, dan benar ada bukti pengiriman uang sebesar Rp45 juta di rekening tersebut.
Menurut Fadli, penangkapan AK setelah yang bersangkutan berusaha mengembalikan uang yang dia terima kepada pihak Yayasan gereja, lantaran stafnya sudah lebih dulu kena operasi tangkap tangan.
"Jadi dia takut karena stafnya ditangkap, dia kembalikan uang itu, dan dari hasil pengembangan, memang berhenti di Camat," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AK kini mendekam di balik jeruji Mapolres Tangerang Selatan. Dia diancam UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. "Saudara BP sakit gula tinggi, belum kami tahan," kata Kapolres.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPungli itu diungkapkan salah satu pengunjung di viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaRamai proposal anggaran di desa capai angka 12 milyar, ternyata penipuan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan temuan soal kabar Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang
Baca SelengkapnyaGus Samsudin merupakan pemilik Pondok Pesantren Nurwantoro, Blitar.
Baca SelengkapnyaImam kini mengucapkan terima kasih kepada Sandy karena sudah mengungkapkan apa yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Baca SelengkapnyaDana pinjaman dari bank mengatasnamakan Yayasan Al-Zaytun itu digunakan Panji Gumilang dan keluarga untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaSosok Kepala Desa viral menjadi sorotan karena memamerkan bergepok-gepok uang berjumlah lima kardus. Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca Selengkapnya