Cara Mengecek Namamu Terdaftar atau Tidak di DPT Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin masyarakat ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Masyarakat bisa mengecek langsung di situs resmi KPU,apakah sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih tetap atau DPT.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan saat ini tercatat ada 185 juta lebih pemilih se-kabupaten/kota di Indonesia. "Rekap berdasarkan berita acara penetapan DPT di 514 Kabupaten/Kota pada 34 provinsi jumlah TPS sebanyak 801.291 dan jumlah pemilih sebanyak 185.994.249," kata Viryan.
Lalu, bagaimana cara mengeceknya?
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang dibutuhkan untuk cek DPT online? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kenapa penting cek DPT online? Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa data diri Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Cara cek DPT online ini memudahkan pemilih untuk memeriksa status keikutsertaan mereka dalam Pemilu atau pemilihan lainnya.
Pertama, buka situs resmi KPU di sini (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/). Akan muncul kotak bertuliskan "Nama" dan "NIK". Anda harus mengisi nama lengkap dan juga nomor identitas yang terdaftar, seperti KTP.
Jika semua sudah terisi, selanjutnya Anda mengklik "Cari". Muncul daftar identitas Anda, mulai dari Nama, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Nomor TPS di tempat Anda tinggal.
Namun, jika belum terdaftar atau terjadi masalah maka akan muncul tulisan "Alert! ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH."
Jika terjadi masalah atau belum terdaftar di DPT Pemilu 2019, dapat langsung melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan membawa fotocopy e-KTP dan kartu keluarga.
Tak hanya itu saja, Anda juga bisa mengecek data diri Anda melalui aplikasi "KPU RI Pemilu 2019". Pengguna Android bisa mengunduh aplikasi ini melalui Play Store. Cara mengeceknya, buka aplikasi "KPU RI Pemilu 2019", kemudian pilih "Cek Pemilih".
Mirip dengan pengecekan di situs KPU melalui PC, pengecekan melalui ponsel juga harus mengisi "Nama" dan "NIK". Kemudian akan muncul identitas Anda, seperti Nama, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan Nomor TPS di tempat Anda tinggal. Silakan mengecek namamu di DPT Pemilu 2019 yang tersedia di situs KPU.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaJika Anda tidak terdaftar, segera hubungi KPU untuk mendapatkan solusi.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaWarga DKI Jakarta diimbau untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaSaat ini Pilkada DKI Jakarta memasuki tahapan kampanye para pasangan calon wakil dan gubernur hingga 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSejumlah bansos akan disalurkan pemerintah pada November.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca Selengkapnya